Proyek Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya Molor, Kontraktor Kena Denda
Proyek Rumah Dinas Wali Kota Molor, Kontraktor Didenda, Rumdin Efektif Digunakan Pada Tahun 2027 --
RADARTASIKTV.ID - Seperti inilah Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya yang tengah dikerjakan, dengan anggaran sekitar 2,6 Miliar rupiah.
Para pekerja nampak masih melakukan sejumlah pengerjaan finishing. Namun seharusnya pengerjaan rumah dinas tersebut selesai pada 30 Desember 2025 lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Hendra Budiman, menuturkan, pihaknya tidak menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) karena pengerjaan belum tuntas.
Pada 27 Desember pihaknya membuat Adendum Kontrak, memberikan kesempatan bagi penyedia untuk menyelesaikan pengerjaan, dengan denda 1 per 1.000 per hari, dari total anggaran, sesuai kontrak kerja yang sudah disepakati.
Namun Hendra memprediksi pengerjaan akan selesai satu hingga dua hari kedepan, mengingat progres sudah di angka 99 persen.
BACA JUGA:Seorang Siswi SD Asal Taraju Tewas Tenggelam di Sungai, Korban Diduga Terseret Air Saat Berenang
“Pendopo itu berakhir tanggal 30 sesuai aturan kita berikan kesempatan dengan Adendum Kontrak pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya. Dendanya 1 per 1000 dari per hari. Kemungkinan dua hari lagi beres sudah 99 persen. Ini kalau sudah selesai masa pemeliharaan Pendopo bisa dipergunakan, tahun ini ada lanjutan pembangunan rumah dinasnya dengan anggaran Rp 1 Miliar, baru bisa digunakan di 2027 semoga bisa. Kami tidak akan berani mengeluarkan SPM pas tanggal 27 kita langsung buat addendum, sesuai aturan kita beri kesempatan,”ujarnya.
Hendra menambahkan, pengerjaan rumah dinas ini akan dilanjutkan dengan anggaran Rp 1 Miliar rupiah. Secara keseluruhan Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya baru efektif dipergunakan tahun 2027 mendatang.
BACA JUGA:Puluhan Warga Ciamis Umroh Bersama Elqoshwa Prima Wisata, Bayar Rp 24 Juta Dapat Paket Umroh 10 Hari
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: