Motor Hasil Curian Dijual di Medsos, Pelaku Diringkus Polisi
Motor Curian Dijual Di Medsos, Pelaku Diringkus Polisi, Pelaku Beraksi Dengan Merusak Kunci Stang Motor--
RADARTASIKTV.ID - Anggota komplotan pencuri sepeda motor masing-masing berinisial SG dan LS, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, saat dalam pelarian disebuah perkebunan, di daerah Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Keduanya ditangkap setelah mencuri sebuah sepeda motor matik, milik Mira Tajriah, warga Perum Taman Dewasari Indah, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Belasan Rumah di Tasikmalaya Rusak, Sebelas Titik Terdampak Pohon Tumbang
Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku pada pukul tiga pagi dilakukan dengan cara merusak kunci stang motor.
Kasus ini terungkap setelah sepeda motor hasil curian tersebut diklankan dimedia sosial, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku.
BACA JUGA:Menelusuri Jejak Strategis Jalan Ibrahim Adjie: Wajah Baru Konektivitas Kabupaten Garut
Disampaikan Kapolres Ciamis, para pelaku berjumlah tiga orang, namun satu orang lagi masih dalam pengejaran.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Ciamis, serta dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: