Content Creator SL Resmi Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak, Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Kasus Eksploitasi Anak Content Creator Sl Resmi Jadi Tersangka Usai Diperiksa Tersangka Langsung Dijebloskan Ke Tahanan --
RADARTASIKTV.ID - Dunia maya Kota Tasikmalaya dihebohkan dengan penetapan status tersangka terhadap SL, seorang pembuat konten yang diduga terlibat kasus eksploitasi anak di bawah umur.
SL yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, memenuhi panggilan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa siang.
Usai menjalani pemeriksaan intensif hingga Selasa malam, penyidik akhirnya menaikkan status SL menjadi tersangka karena dinilai telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
BACA JUGA:Sering Lelah dan Mudah Sakit? Ini 5 Gejala Kekurangan Vitamin D Menurut dr. Tony Setiabudi
BACA JUGA:Cari Motor Listrik Awet? Suzuki e-Access Pakai Baterai LFP, Bisa Dipakai Bertahun-tahun Tanpa Drop
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus memberikan sesuatu yang bernilai ekonomis untuk membujuk korban. Pihak kepolisian kini tengah mendalami adanya kemungkinan tindak pelecehan seksual dalam kasus tersebut.
"Alhamdulillah tadi malam sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan ke Rutan Polres Tasikmalaya Kota. Untuk sementara yang melapor baru satu, namun kami membuka pintu bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Modus tersangka adalah mengajak korban dan memberikan sesuatu dengan nilai ekonomis. Kami juga masih mendalami terkait dugaan pelecehan seksualnya. Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak." ujarnya.
BACA JUGA:Mobil Listrik vs Bensin: Apakah Benar-Benar Sehemat yang Dikatakan Orang?
BACA JUGA:Sabar, Lalu Belajar Menerima: Menyelami Kedalaman Iman Melalui Ujian
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepolisian pun mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, agar segera melapor, karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: