Antara Makruh dan Haram: Simak Penjelasan Berbasis Kaidah Fikih dari Ustaz Abdul Somad
Antara Makruh dan Haram: Simak Penjelasan Berbasis Kaidah Fikih dari Ustaz Abdul Somad--
RADARTASIKTV.ID- Dalam dunia dakwah kontemporer, Ustaz Abdul Somad (UAS) dikenal sebagai ulama yang sangat berpegang teguh pada literatur kitab kuning dan kaidah fikih yang kuat.
Ketika berbicara mengenai rokok, beliau tidak hanya sekadar melarang, tetapi mengajak jemaah untuk masuk ke dalam ruang kelas ilmu fikih.
Perdebatan apakah rokok itu Makruh atau Haram bukan sekadar permainan kata, melainkan masalah serius yang menyangkut keselamatan raga dan pertanggungjawaban di akhirat.
BACA JUGA:Masih Mau Bakar Duit? dr. Tirta Ungkap Fakta Ngeri di Balik Sebatang Rokok
Berikut adalah bedah tuntas pandangan UAS mengenai pergeseran hukum rokok berdasarkan kaidah-kaidah fikih yang beliau sampaikan dalam berbagai ceramahnya.
1. Memahami Perubahan Hukum Berdasarkan Realitas (Illat)
Salah satu kaidah fikih yang sering dikutip UAS adalah:
"Al-hukmu yaduuru ma’al illati wujuudan wa ‘adaman" > (Hukum itu berputar menyertai sebabnya/alasannya, baik ada maupun tidak ada).
Dahulu, para ulama terdahulu mungkin menghukumi merokok sebagai Makruh (sesuatu yang dibenci Alloh tapi tidak berdosa). Mengapa? Karena saat itu, pengetahuan medis belum sedalam sekarang. Rokok dianggap sebagai tumbuhan biasa yang hanya menyebabkan bau mulut yang tidak sedap (seperti bawang).
BACA JUGA:Bukan Sekadar Batuk: Ahli Ungkap Bagaimana Rokok
BACA JUGA:Masih Mau Bakar Duit? dr. Tirta Ungkap Fakta Ngeri di Balik Sebatang Rokok
Namun, UAS menegaskan bahwa hari ini, illat atau alasan medis telah berubah. Sains modern secara konsensus menyatakan bahwa rokok adalah penyebab utama kanker, gangguan jantung, dan kerusakan organ lainnya. Ketika illat bahayanya sudah nyata, maka hukumnya tidak lagi tertahan di makruh, melainkan bergeser menjadi Haram.
2. Kaidah "La Darara Wala Dirara"
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: