Perusahaan Diminta Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran, Jika Terlambat Bayar Perusahaan Terancam Didenda

Perusahaan Diminta Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran, Jika Terlambat Bayar Perusahaan Terancam Didenda

Perusahaan Diminta Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran, Terlambat Bayar, Perusahaan Didenda 5 Persen--

RADARTASIKTV.ID - Pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sementara teknis pelaksanaan diatur dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sri Hidayati menyebut perusahaan harus membayar THR maksimal H-7 lebaran.

Sri menjelaskan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR pekerja, terancam disanksi denda sebesar 5 persen dari besaran upah yang dibayarkan setiap bulan.

Pihaknya pun telah melayangkan ke perusahaan-perusahaan di Kota Banjar pada 4 maret lalu. 

BACA JUGA:Bintang Real Madrid Kylian Mbappé Cedera Lutut Kiri, Bagaimana Nasib Los Blancos?

BACA JUGA:Menjelang 10 Malam Terakhir Ramadan: Jangan Sampai Amal Banyak Tapi Bangkrut di Hari Kiamat

Sri menambahkan pekerja atau buruh dapat berkonsultasi ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, jika belum menerima thr hingga melebihi batas maksimal waktu yang ditentukan.

Khusus pengaduan lewat akses link kemenaker, akan ditindaklanjuti oleh pengawas dari Provinsi Jawa Barat. 

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait