Tersangka Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap, Kepul Uang Judi Online Hingga Rp 356 Miliar
RADAR TASIK TV - Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin membenarkan adanya penangkapan tersangka judi online jaringan Internasional Kamboja.
Pelaku berinisial TCA, umur 44 tahun, warga purwokerto yang menikah dengan orang Ciamis, menetap di Ciamis, kurang lebih selama 3 tahun. Profesi sehari-hari tersangka TCA sebagai pegawai swasta.
Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian juga menemukan 216 buku rekening. Saat ini Kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“kita membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka TCA jaringan Internasioal Kamboja, Kita menemukan ada buku rekening dan kita masih dalam pendalaman lebih lanjut.”Ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Ciamis menangkap salah seorang bandar judi online jaringan Kamboja pada rabu 26 Juni 2024. Pria berinisial TCA ditangkap di salah satu kamar hotel di Tasikmalaya, beserta sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu koper berisi 216 buku tabungan serta 5 unit telepon seluler yang digunakan untuk menjalankan 9 situs judi online.
BACA JUGA:SEMMI Tasikmalaya Gelar Seminar Kebangsaan, Dorong Generasi Muda Jadi Pemimpin
BACA JUGA:Bima Arya Siap Dipasangkan Dengan Siapa Pun Di Pilgub Jabar, Ketua DPD PAN Ciamis Siap Mendukung
5 dari 216 buku tabungan berisi uang sebesar Rp 356 miliar, terdiri dari tabungan BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI.
Selama di Ciamis, TCA bertugas sebagai sindikat dengan mencari atau mengumpulkan buku tabungan untuk menampung uang hasil dari judi online.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminjam KTP para korban dan menggunakannya untuk membuka rekening tabungan serta ATM atas nama korban, para korban pun diberikan imbalan yang bervariasi dari Rp. 1.2 juta hingga 2.5 juta rupiah.