Polres Ciamis Ringkus Bandar Judi Online Internasional, Dari Tangan Pelaku Polisi Sita Uang 356 Miliar
RADAR TASIK TV - Inilah Rumah TCA, salah satu admin judi online Internasional yang berdomisili di jalan Yos Sudarso, Kabupaten Ciamis.
Kediaman TCA terlihat sepi dari aktivitas biasanya. Warga setempat menyebut, lokasi ini merupakan tempat percetakan photocopy.
Namun beberapa waktu ini tampak tutup. Tca ditangkap Satreskrim Polres Ciamis di salah satu hotel di Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
Tetangga mengaku jarang bertemu dan berinteraksi dengan TCA dan keluarganya. Bahkan tetangga menyebut, beberapa orang dari keluarga TCA sudah berada di luar negeri sejak beberapa tahun lalu. Warga setempat hanya mengetahui keluarga TCA sempat membuka photo copy.
"Setahu saya dia punya usaha fotocopy namun orangnya jarang bersosialisasi serta keluarganya berada di luar negeri".Ujar Yuni tetangga pelaku.
BACA JUGA:Tersangka Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap, Kepul Uang Judi Online Hingga Rp 356 Miliar
BACA JUGA:Partai Golkar Silaturahmi Ke DPC PDIP Kota Banjar, Jalin Komunikasi Politik Jelang Pilkada 2024
TCA diketahui membayar beberapa warga untuk membuat rekening dengan imbalan sebesar 2 setengah juta rupiah. Seluruh rekening yang berhasil dibeli oleh TCA, digunakan untuk menampung uang perputaran judi online yang diduga dikendalikan dari negara Kamboja. Dari tangan TCA, Polisi berhasil mengamankan uang sebesar 356 miliar rupiah dari lima rekening.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli cyber, kita temukan berbagai situs serta menangkap satu orang terduga bandar judi online dengan nilai transaksi sebesar 356 miliar rupiah." Ujar Kapolres Kab. Ciamis
Pasca terungkap,pelaku langsung ditahan di mapolres ciamis. selain tca, polisi juga menetapkan istri dan adik ipar tca ke dalam daftar pencarian orang. diduga kuat, keduanya berada di kamboja menjalankan bisnis judi online.
BACA JUGA:Hujan Deras, Tebing Setinggi 5 Meter Longsor, Putus Akses Jalan dan Timbun Lahan Warga