Baznas Fasilitasi Santri Dan Guru Ngaji Pelatihan Bekam, 50 Peserta Diberikan 3 Materi Dan Praktek Langsung

Jumat 16-08-2024,20:30 WIB
Reporter : Dea Alfiatun
Editor : Klendi

Baznas Fasilitasi Santri Dan Guru Ngaji Pelatihan Bekam, 50 Peserta Diberikan 3 Materi Dan Praktek Langsung

 

RADAR TASIK TV - Bekam merupakan terapi tradisional yang berasal dari Timur Tengah dan Tiongkok, dan sudah terkenal selama ribuan tahun lalu.

Terapi ini bisa menjadi pertolongan pertama, agar dapat meningkatkan aliran di seluruh tubuh. Banyak yang percaya bahwa bekam, dapat membantu mengatasi masalah seperti nyeri otot, migrain, kelelahan, dan bahkan masalah kulit. 

BACA JUGA:Jelang Muktamar PKB, DPC Tasik Dukung Cak Imin Kembali Jadi Ketua Umum

BACA JUGA:Ribuan Pelajar Ciamis Meriahkan HUT Ke- 63 Pramuka, Diajari Filosofi Hidup Melalui Permainan

Pelatihan bekam ini, diikuti oleh 50 peserta sesuai kuota yang disediakan oleh Baznas, terdiri dari para santri, guru ngaji, dan muzakki yang berasal dari Tasikmalaya. 

Acara dimulai dari pembukaan, pemaparan 3 materi mengenai bekam. Yaitu pertama pengertian bekam, dalil bekam dari al hadits, dan bukti ilmiah bekam.

Materi kedua yaitu K3 bekam, manfaat bekam, titik sunnah, dan kontra indikasi bekam. Dan materi terakhir yaitu SOP bekam LKHI, praktikum bekam dan strealisasi bekam. 

Setelah peserta mendengarkan pemaparan materi, pihak LKHI mempraktikan tata cara dan aturan-aturan terapi bekam. Peserta yang mengikuti pelatihan ini harus memiliki keyakinan penuh terhadap terapi bekam yang dilakukan, meskipun hanya allah yang menyembuhkan, namun terapi ini menjadi syariat untuk penyembuhan. Terapi ini juga tidak dianjurkan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun dan lansia.   

“Pelatihan ini diadakan untuk mencetak para santri dan guru ngaji agar memiliki ilmu bekam," ujar H. Nasihin.

“Ingin mengetahui secara mendalam tentang terapi bekam,”ujar Adang.

Baznas menyelenggarakan pelatihan bekam, dikhususkan kepada guru ngaji dan juga santri yang akan mukim. Terapi ini diharapkan dapat bermanfaat baik bagi peserta itu sendiri maupun masyarakat. 

BACA JUGA:ASN Dan Perangkat Desa Dilarang Cawe-Cawe Di Pilkada, Sudah Diatur Dalam Undang-Undang ASN Dan Pemilu

BACA JUGA:Bendungan Leuwi Keris Mulai Digenangi Air , Bulan September Akan Diresmikan Presiden Jokowi

Kategori :