Tukang Cuanki Pelaku Asusila Pada Bocah SMP Diringkus Polisi, Pelaku Sempat Kabur Ke Luar Kota

Rabu 21-08-2024,15:41 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Klendi

Tukang Cuanki Pelaku Asusila Pada Bocah SMP Diringkus Polisi, Pelaku Sempat Kabur Ke Luar Kota 

 

RADAR TASIK TV - Seorang tukang baso cuanki yang biasa berkeliling di wilayah Singaparna dan Sukarame, DS, pria berusia 46 tahun ini, diamankan polisi usai dua tahun lebih menjadi buronan.

DS ditangkap di Kecamatan Sukarame, saat menjajakan dagangan bakso cuanki, pada 10 Agustus lalu.

BACA JUGA:Dinilai Heroik, Siswa Madrasah Aliyah Pemanjat Tiang Bendera Terima Penghargaan Dari Polres Tasikmalaya

BACA JUGA:Bersama Hornet Climbing Club, Atlet Cilik FPTI Kota Tasikmalaya Giat Latihan di Taman Dadaha

Sebelumnya DS nekad menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk dibangku SMP, hingga hamil dan melahirkan anak.

Pelaku sempat kabur ke Jakarta hingga Jawa Timur, ketika mengetahui korban hamil. Namun saat kembali ke Tasikmalaya, pelaku langsung diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan, kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi dua tahun lalu.

Dimana korban berinisial AZ, warga Kecamatan Sukarame yang saat itu masih duduk di bangku SMP. Korban dibujuk rayu oleh pelaku, sehingga terjadilah persetubuhan. Kejadianya terjadi saat korban menginap di kost temannya yang tiada lain kosan pacar dari pelaku.

BACA JUGA:Diajak Mengenal Pahlawan Bangsa, Inilah Potret Keceriaan Anak Disabilitas Rayakan Hut Ke-79 Republik Indonesia

BACA JUGA:HUT Ke-79 Pengayoman: Lapas Ciamis Siap Sukseskan Pilkada, Jamin Warga Binaan Bisa Nyoblos Di TPS Dalam Lapas

UPT perlindungan perempuan dan anak pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya, membantu pendampingan terhadap korban yang memiliki anak di usia belum cukup umur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, persetubuhan itu terjadi karena pelaku tidak tahan terhadap hasrat nafsunya, ketika berduaan di dalam kamar.

Namun dari kejadian ini, korban kemudian hamil dan melahirkan seorang bayi. Akibat perbuatanya, pelaku DS yang bekerja, penjual bakso cuanki keliling di sekitaran Singaparna, diancam 15 tahun penjara.

Kategori :