Penuhi Syarat Pendaftaran, Bakal Calon Perseorangan di Kota Banjar Ditetapkan KPU

Selasa 27-08-2024,10:29 WIB
Reporter : Sukirman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Bakal calon wali dan wakil wali Kota Banjar jalur perseorangan, Akhmad Dimyati dan Alam telah ditetapkan memenuhi syarat pencalonan.

Setelah ditetapkan, keduanya dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala dan wakil kepala daerah di Kota Banjar.

BACA JUGA:Kang Prabu Siapkan Kejutan Di Menit Akhir Pendaftaran Cawalkot, Ikhtiar Politik Terus Dilakukan

BACA JUGA:Tips Membuat Mie Sehat Tanpa Perlu Khawatir Kalori, Soal Rasa Dijamin Bisa Bikin Lidah Bergoyang

Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Muhklis mengatakan bakal calon persyaratan pendaftaran bakal calon wali dan wakil wali Kota Banjar diinformasikan melalui website resmi milik KPU.

"Ini penetapan persyaratan dan bakal calon tersebut bisa mengikuti pendaftaran di tanggal 27 sampai 29 Agustus. Untuk persyaratannya akan kami share di pengumuman pendaftaran karena ada beberapa yang harus dipersiapkan bagi bakal pasangan calon yang mendaftar," ujar Muhammad Mukhlis.

Bakal calon wali Kota Banjar jalur perseorangan, Akhmad Dimyati  membantah isu yang beredar bakal pasangan wakil wali kota batal mendampingi. Pasalnya, komunikasi terus terjalin dengan Alam Mbah Dukun.

"Ada dinamika itu mungkin saja dalam arti berkembang di masyarakat. Bagi kami, ya kita lihat nanti daftar ke KPU. Kalau menurut saya tidak benar, karena kita komunikasi terus dan silaturahim. Dan lebih  bagaimana kedepan bisa memenangkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Banjar," ujar Akhmad Dimyati.

Setelah ditetapkan memenuhi syarat, bakal calon wali dan wakil wali Kota Banjar ini dapat mendaftarkan diri ke KPU mulai 27 hingga 29 November 2024.

BACA JUGA:Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar 2024, Cek Lengkapnya Disini

BACA JUGA:Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Porsadin Ke 7 Tingkat Jabar, Diikuti Ratusan Kafilah Dari Berbagai Cabang

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut  :

Kategori :