Radar TV - Berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup, SIM hanya berlaku lima tahun saja. Oleh karena itu, kamu jangan sampai lupa untuk melakukan perpanjangan SIM A kamu.
Perkembangan teknologi yang semakin maju dan berkembang, memudahkan kita yang ingin melakukan perpanjangan SIM A untuk bisa memilih opsi perpanjangan SIM secara offline dan juga online. Syarat-Syarat melakukan perpanjangan SIM A secara offline atau online. -Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama -Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) -Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani -Hasil tes psikologi Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie) -Foto tanda tangan di atas kertas putih polos Syarat Perpanjang SIM Online Buat kamu yang males melakukan perpanjangan SIM A kamu secara offline, silahkan ikuti langkah-langkah berikut: -Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store -Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP -Masukkan kode OTP -Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN - Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email -Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan -Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness -Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp -dan juga tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp -Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM' -Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online -Masukkan nomor rekening Anda -Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit -Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning -Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur -Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi' -Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang Setelah semua tahapan selesai, tunggu proses dan pengirimannya yaa! BACA JUGA : Syarat dan Perpanjangan SIM Online Biaya Perpanjangan SIM Online Jika kamu mengurus perpanjangan SIM A kamu secara online lewat aplikasi Digital Korlantas, berikut rincian biayanya: -Tes psikologi: Rp 37.500 -Tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih -Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000 -Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000 Syarat Perpanjang SIM Offline Kamu bisa langsung datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM terdekat, jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM A kamu secara offline. Jangan lupa siapkan syarat perpanjangan SIM berikut ini: -Dokumen pendukung, diantaranya: fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi -Kunjungi SATPAS terdekat dan lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang tersedia -Kemudian menuju loket kesehatan untuk melakukan cek tekanan darah dan tes buta warna -Setelah mendapatkan hasil tes kesehatan, selanjutnya menuju ruang informasi dan pendaftaran untuk menyerahkan hasil tes kesehatan, dan dokumen pendukung -Kamu akan diberikan formulir berwarna biru dan kartu asuransi yang diletakkan dalam map berwarna putih. -Kunjungi loket pendaftaran untuk mengambil form perpanjangan SIM -Isi formulir secara lengkap dan benar -Tunggu sebentar hingga dipanggil petugas ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari -SIM dalam proses cetak, setelah selesai akan langsung diberikan Itulah tadi syarat dan cara perpanjangan SIM A secara online dan offline. Kamu bisa memilih syarat dan cara tersebut sesuai kebutuhan kamu (***)SIM A Harus diperpanjang? Ini Dia Syarat dan Cara Perpanjangan SIM A
Selasa 09-05-2023,21:15 WIB
Editor : Ineu Melia
Kategori :