RADARTASIK TV.ID - Tak ingin pemerintahannya tercoreng dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Penjabat Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, meminta seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahannya, agar menjaga netralitas, terutama saat masa kampanye, dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, apalagi menjadi bagian dari tim sukses calon kepala daerah.
Sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang ASN, secara tegas menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, sehingga meski memiliki hak suara, namun keikutsertaannya dalam politik tetap dibatasi.
BACA JUGA:Supporter Minta Cakada Fasilitasi Tempat Nobar Layak Juga Lebih Peduli Pada Bobotoh
Selain harus netral,Pj Bupati Ciamis juga melarang asn memberikan fasilitas negara, untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah, baik berupa kendaraan dinas, maupun bangunan milik pemerintah.
Ditegaskan Engkus, apabila ada oknum ASN yang terbukti melanggar aturan, maka harus bersiap untuk diganjar hukuman, dengan sanksi terberat berupa pemecatan.
“Kita akan menindak tegas para oknum ASN yang tidak netral dalam pilkada 2024, dengan sanksi terberat berupa pemecatan,” ujar Engkus
Guna meminimalisir terjadinya pelanggaran, Pj Bupati Ciamis meminta masyarakat supaya turut mengawasi para ASN, apabila kedapatan ikut dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah, supaya segera dilaporkan kepada dirinya.
BACA JUGA:Herdiat-Yana Optimis Menang Maksimal Lawan Kotak Kosong , Masyarakat Dinilai Cerdas Pilih Pemimpin
BACA JUGA:Forsil Nilai Pemda Abai dan Kurang Perhatian Soal Kamtibmas, Begini Katanya.....
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :