KPU Larang Tempat Ibadah dan Pendidikan Jadi Tempat Kampanye, ini Aturannya

Kamis 26-09-2024,18:00 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Tahapan pelaksanaan pemilihan serentak, telah memasuki tahapan kampanye, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tahapan kampanye dimulai dari tanggal 25 September 2024, sampai dengan tanggal 23 November 2024.

KPU Kabupaten Tasikmalaya, mempersilahkan seluruh pasangan calon untuk melakukan berbagai jenis kampanye, seperti pertemuan terbatas, rapat umum, maupun sejenisnya, selama memang tidak melanggar aturan.

BACA JUGA:Supporter Minta Cakada Fasilitasi Tempat Nobar Layak Juga Lebih Peduli Pada Bobotoh

BACA JUGA:Herdiat-Yana Optimis Menang Maksimal Lawan Kotak Kosong , Masyarakat Dinilai Cerdas Pilih Pemimpin

KPU menggaris bawahi terkait aturan main yang harus dipatuhi oleh seluruh pasangan calon dalam berkampanye, diantaranya, dilarang menggunakan fasilitas pendidikan, kecuali universitas, dengan syarat yang harus dipenuhi. Serta fasilitas ibadah seperti mesjid, atau pun fasilitas ibadah yang lainnya.

Ami juga mempersilahkan seluruh paslon untuk berkreasi dalam berkampanye, selama tidak ada unsur serangan sara di setiap kampanye kepada pasangan calon yang lain.

BACA JUGA:Ini Dia, Efek Mengejutkan pada Tubuh Saat Berhenti Mengonsumsi Gula

BACA JUGA:Tips Mengatasi Nasi Rice Cooker Cepat Basi, Ternyata Cukup Lakukan Ini

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Kategori :