RADARTASIKTV.ID - Berbagai metode kampanye mulai digelar oleh tim kampanye pasangan calon wali dan wakil wali Kota Banjar.
Tidak terkecuali kampanye di media sosial yang menjadi salah satu pilihan dalam mengenalkan pasangan calon ke publik.
Menurut koordinator divisi pelanggaran dan sengketa Bawaslu Kota Banjar, Solehan, kampanye di media sosial dibolehkan selama tidak melanggar aturan seperti ujaran kebencian, kampanye hitam dan rasis.
BACA JUGA:ASN Ikut Kampanye Calon Kepala Daerah Bakal Dipecat, Masyarakat Diminta Ikuti Mengawasi
BACA JUGA:Belum Kantongi Izin, Pemasangan Jaringan Internet di Kota Banjar Dihentikan Satpol PP
Pihaknya telah membentuk tim khusus yang mengawasi kampanye di media sosial.
"Masalah kampanye di media sosial, selama tidak melakukan ujaran kebencian, kampanye hitam dan rasis serta politik uang. Sudah ada satpas yang mengawasi baik itu di media sosial maupun secara langsung," ujar Solehan.
BACA JUGA:Awali Tahapan Kampanye, KPU Kota Tasikmalaya Luncurkan Wisata Pilkada
BACA JUGA:KPU Larang Tempat Ibadah dan Pendidikan Jadi Tempat Kampanye, ini Aturannya
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :