Jelang Kampanye, KPID Jawa Barat Pelototi Iklan Calon Kepala Daerah di Lembaga Penyiaran

Jumat 27-09-2024,18:00 WIB
Reporter : Nurohman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - KPID Jawa Barat terus melakukan sosialsiasi guna mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan terkait kampanye calon kepala darah menjelang Pilkada serentak 27 November mendatang.

KPID Jabar juga menggandeng masyarakat untuk turut melakukan pengawasan melalui program pengawasan semesta. 

Selain itu KPID juga memanfaatkan aplikasi sapa warga milik Dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat sebagai kanal aduan terkait isi siaran.

BACA JUGA:Puluhan Panwascam dan PKD Diminta Edukasi Masyarakat Awasi Potensi Pelanggaran Pada Masa Kampanye

BACA JUGA:Perempuan Ciamis Diedukasi Jadi Pemilih Cerdas Di Pilkada 2024, Harus Penuhi Kriteria Tidak Boleh Asal Pilih

Hal tersebut diutarakan oleh ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet saat menjadi narasumber talkshow di radar TV, rabu sore.

"Kita jelang pemilukada 27 November 2024 tentunya KPI Jawa barat harus coba mengawasi pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye tentunya, bahwa tidak mungkin kami mengawasi sendiri, paling tidak ada 2 domain yang kemudian kami telankan, yang pertama itu domain bagaimana kami mengikuti atau coba menarik peran serta masyarakat untuk melakukan oengawasan dengan program pengawasan semesta yang kedua kami juga memanfaatkan aplikasi kanal aduan di sapa warga, tentunya ini adalah politikal will dari Pemprov Jawa Barat, tentunya Dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat untuk memasukan kanal aduan program siaran di sapa warga itu, ujar Adiyana,” Katanya.

Iklan kampanye untuk media cetak dan elektronik dalam Pilkada 2024 dimulai pada 14 hari sebelum masa tenang. Terkait hal tersebut, adiyana mengatakan lembaga penyiaran agar membuat berita yang berimbang, proporsional, dan tidak memihak.

BACA JUGA:Awali Tahapan Kampanye, KPU Kota Tasikmalaya Luncurkan Wisata Pilkada

BACA JUGA:Belum Kantongi Izin, Pemasangan Jaringan Internet di Kota Banjar Dihentikan Satpol PP

Menurut Adiyana, sanksi bagi lembaga penyiaran yang kedapatan melanggar aturan yaitu berupa teguran 1 sampai 3, pembatasan jam tayang, pencabutan program, hingga denda administrasi.

Bahkan KPID berhak untuk merekomendasikan kepada kementrian untuk mencabut ijin siaran lembaga penyiaran yang melanggar.

Adiyana mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk memberikan informasi yang proporsional, seimbang, dan tidak memihak dengan tujuan untuk membangun demokrasi dan memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.

BACA JUGA:Rahasia Mengurangi Flek Hitam di Wajah Hanya dengan 2 bahan ini! Yuk Bikin Wajah Kembali Awet Muda Lagi

BACA JUGA:Begini Adab Mencuci Beras dalam Islam Agar Suami dan Anak Dilembutkan Hatinya

Kategori :