RADARTASIKTV.ID - Seminggu memasuki masa kampanye Pilkada 2024, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, baru melaporkan dana awal kampanye kepada komisi pemilihan umum Kabupaten Ciamis, sebesar seratus ribu rupiah.
Menurut pihak KPU, kecilnya dana awal kampanye ini, lantaran pasangan Herdiat-Yana belum menerima sumbangan dari pihak manapun, baik dari partai politik, badan hukum, perseorangan maupun pihak swasta.
Padahal pasangan tunggal dalam Pilkada Ciamis ini, diusung dan didukung oleh seluruh partai politik, terdiri dari 10 partai parlemen serta 8 partai non parlemen.
BACA JUGA:Simulasi Kesiapsiagaan Gempa: Warga Binaan Lapas Banjar Berhamburan Tinggalkan Kamar
BACA JUGA:Satpol PP Amankan Ratusan Botol Alkohol 70 Persen Siap Edar, Begini Kronologi Penggerebekannya
Disampaikan ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, peserta Pilkada diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024, untuk menjaga ketertiban dalam pelaporan dan penggunaan dana kampanye, karena nantinya akan diaudit.
"KPU Kabupaten Ciamis sudah menerima laporan dana awal kampanye dari Paslon herdiat-yana pada tanggal 24 September sebesar 100 ribu rupiah, kecilnya LADK ini karena belum menerima sumbangan dari pihak manapun," ujar Oong Ramdani.
Mengingat masa kampanye sudah berjalan, KPU Kabupaten Ciamis, meminta kepada tim pasangan Herdiat-Yana, supaya segera memperbaharui LADK nya, baik yang masuk ke rekening tim gabungan partai maupun ke rekening tim pasangan calon.
BACA JUGA:Bagikan 1.100 Sembako Bagi Warga Indihiang, Gandara Group Komitmen Bantu Ringankan Beban Lansia
BACA JUGA:Dukung Ivan-Dede di Pilkada Kota Tasik, Relawan GC Gelar Senam Sehat Bersama Warga Argasari
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :