RADARTASIKTV.ID - KPU Kabupaten Ciamis, meminta para anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan kampanye, pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024, agar mengajukan cuti terlebih dahulu.
Sebagaimana diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 13 tahun 2024 pasal 53, dalam ayat 1 menyebutkan bahwa Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, Wali Kota, wakil Walikota, pejabat lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye, dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara atau daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan, surat izin cuti kampanye anggota dewan harus diteruskan kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
"Sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024 pada pasal 5 ayat 1 menyebutkan pejabat yang terlibat kampanye harus mengajukan cuti, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye, agar tidak menyalahgunakan jabatan dan serta menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan salah satu paslon," ujar Said.
Aturan cuti kampanye ini untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, program serta kegiatan yang berkaitan dengan jabatan, sehingga dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon, selain itu, untuk mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
BACA JUGA:Deretan Destinasi Wisata di Labuan Bajo, Keindahan Alamnya Dijamin Bikin Nagih
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :