RADARTASIKTV.ID - Guna menjaga kesucian masjid sebagai tempat ibadah, Dewan Masjid Indonesia, DMI Kabupaten Ciamis, melarang pasangan calon kepala daerah maupun tim pemenangannya untuk berkampanye di masjid.
Kebijakan dmi ini mengacu pada pasal 280 ayat 1 huruf H, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Disebutkan pelaksana, peserta tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila menggelar kegiatan kampanye di tempat ibadah, maka dapat disanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.
BACA JUGA:Pasangan Yusro Tinjau Pembangunan Masjid dan Beri Bantuan Renovasi, Bantuan Akan Dievaluasi Berkala
Seperti disampaikan wakil ketua II DMI Kabupaten Ciamis, Asep Dimyati, menurutnya masjid harus terjaga dari kegiatan politik praktis, terkecuali kegiatan sosialiasi dari penyelenggara Pilkada dan pemerintah, untuk meningkatkan partisipasi pemilih untuk datang ke TPS.
"Aturannya sudah jelas masjid harus bebas dari kegiatan politik praktis, kalau sekadar sosialisasi pilkada dipersilahkan," tutur Asep.
Meski hingga sejauh ini belum menerima laporan, DMI Kabupaten Ciamis meminta masyarakat untuk turut mengawasi, apabila ada masjid yang dijadikan sebagai tempat kampanye supaya segera dilaporkan ke Bawaslu.
BACA JUGA:Pj Wali Kota dan Forkopimda Cek Gudang Logistik Kpu Kota Tasik, ini Hasilnya...
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :