RADARTASIKTV.ID - Panwascam Bungursari bersama unsur muspika serta lapisan masyarakat Kecamatan Bungursari menggelar sosialsiasi partisipatif pada pemilihan serentak tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut, dibacakan deklarasi untuk menyukseskan pilkada serentak serta menolak politik uang.
Warga Bungursari, Mulyadi sangat setuju dengan adanya deklarasi penolakan politik uang tersebut. Dirinya menolak keras tentang politik uang.
BACA JUGA:Belum Berizin, Pemasangan Jaringan Internet di Kota Banjar Dihentikan Petugas Satpol PP
BACA JUGA:Fatayat NU Maksimalkan Dukungan Untuk Pasangan Yakin, Terus Bergerak Ajak Warga Memilih Yanto-Amin
Menurut Mulyadi ketika masyarakat sudah ikut dalam politik uang maka masyarakat tidak bisa menagih janji dari visi dan misi dari pasangan calon.
“Sosialisasi dari Panwascam Bungursari ini saya sangat setuju dengan adanya deklarasi penolakan politik uang ini, Ketika saya ikut deklarasi ini saya sadar bahayanya politik uang bagi masyarakat, masyarakat itu harus sadar, akan bahayanya politik uang bagi masyarakat kota tasikmalaya karena Ketika kita ikut dalam politik uang ini otomatis kita hanya sebagai masyarakat Cuma mencoblos, diberi uang, itu saja, kita tidak bisa menagih janji dari visi misi setiap pasangan calon, saya sebagai masyarakat bungursari menolak keras tentang politik uang, ujar Mulyadi.
Ketua Panwascam Bungursari, Asep Ramdhan Kusaeri mengatakan, sosialiasi tersebut merupakan yang ke empat kalinya, hal tersebut merupakan bagian dari kesadaran seluruh masyarakat bungursari untuk memastikan pemilihan berjalan dengan baik serta berjalan dengan jujur, jauh dari praktik pelanggaran.
BACA JUGA:8 Ide Tempat Makan dengan Tema Unik di Indonesia, Ada Tema Taman Bunnga Loh...
BACA JUGA:3 Manfaat dan Fungsi Mengagumkan Salicylic Acid untuk Kulit Wajah, Yuk Simak...
“Sosialisasi kami kepada masyarakat yang ada di bungursari, ini merupakan yang ke empat kalinya, artinya dari mulai rentetan yang pertama bagian daripada kesadaran seluruh masyarakat memastikan pemilihan ini harus berjalan dengan baik, berjalan dengan jujur dan jauh dari praktik pelanggaran, artinya Ketika kami silaturahmi pimpinan tim pemenangan paslon di tingkatt kecamatan semuanya menyampaikan kesiapan dan berkomitmen bersungguh-sungguh, karena dalam melakukan pemilihan ini menentukan pemilih, menjadikan pemilih yang baik juga diawali dengan proses yang baik pula," ujar M. Asep Ramdhan.
Asep menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pengawasan partisipatif, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran.
Dalam aturan undang-undang nomor 10, tahun 2016, pasal 187A, menyebutkan bahwa siapapun yang memberikan atau menjanjikan untuk memilih dan atau tidak memilih dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda 200 juta sampai 1 miliar rupiah.
Asep mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Bungursari, apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran khususnya politik uang, untuk segera melaporkan kepada Panwascam Bungursari.
BACA JUGA:10 Negara Terindah di Dunia Plus Tempat Wisatanya yang Mempesona, Indonesia?