Dirinya mengaku terjun menjadi moderator karena kebutuhan ekonomi. Ia pun sesekali ikut bermain judi online.
"Kerjaannya serabutan, kalau ada yang ngajak kayak di baja ringan jadi buruh. Uang hasil jadi moderator buat makan sehari-hari. Ya sebagian dipakai judi online." tutur RK.
Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Konsumsi Miras, 5 Pelajar Diamankan Satpol PP, Pembinaan Siswa Dikembalikan Ke Pihak Sekolah
BACA JUGA:Urutan Film Marvel Dari yang Pertama Hingga Terbaru, Mana Favoritmu?
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :