RADARTASIKTV.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, melakukan penggeledahan di rumah saksi AM, yang diduga sebagai kantor CV Agro Techno di Kabupaten Subang Jawa Barat.
CV Agro Techno merupakan perusahaan yang dibentuk oleh tersangka FI bersama saksi AM, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), di salah satu bank bumn di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2022.
Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono menjelaskan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kur.
BACA JUGA:Tips Sederhana Mengatasi Hidung Tersumbat, Dijamin Bikin Napas Lebih Lega
Seperti diketahui, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan kejaksaan tersebut adalah RR, ANN, dan FI yang merupakan mantri dan kepala unit di salah satu bank BUMN, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan KUR tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurutnya, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik kejaksaan negeri kabupaten Tasikmalaya, mengamankan dan menyita tiga unit mobil, satu unit motor, satu unit ATV, beberapa barang elektronik seperti handphone dan tablet, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.
Hadrian menambahkan, untuk saksi am selaku komisaris CV Agro Techno saat ini masih dilakukan pemeriksaan di kantor kejaksaan negeri Subang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk barang-barang yang sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik akan dibawa ke kantor kejaksaan negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk diamankan.
BACA JUGA:Jangan Asal Potong Rambut, ini 7 Rekomendasi Potongan Rambut Wanita Sesuai Kepribadian
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :