RADARTASIKTV.ID - Pasca pasangan calon urut 1, Nana Suryana-Mujamil diduga menjadi korban pelanggaran kampanye Pilkada serentak 2024.
Panwaslu Kecamatan Pataruman pun langsung bergerak dan mengecek adanya dugaan pelanggaran.
Setelah ditelusuri dan dicek, ditemukan alat peraga kampanye berupa poster berupa wajah calon wali kota banjar, Nana Suryana ditutup menggunakan stiker.
Panwaslu Kecamatan Pataruman telah melaksanakan 3 kali penulusuran.
BACA JUGA:Kepulauan Seribu, Surga Tersembunyi di Ujung Laut Jakarta
Ketua Panwaslu Kecamatan Pataruman, Ginanjar Wijaya Sastra menegaskan hasil penuluran dan fakta-fakta di lapangan, pihaknya memutuskan dugaan pelanggaran tidak dapat menjadi temuan.
Pasalnya, tidak ada pelaku dugaan pelanggaran tersebut sehingga tidak memenuhi syarat formal maupun material.
Masyarakat diimbau dan diajak untuk menjaga kondusifitas wilayah agar tercipta pilkada yang damai dan aman.
BACA JUGA:10 Lagu Terpopuler Avenged Sevenfold yang Wajib Didengar oleh Penggemar Rock
BACA JUGA:Debat Terakhir Pilkada Kota Tasik, Paslon Masih Baca Contekan
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :