Panwaslu Pataruman Telusuri Dugaan Pelanggaran APK Paslon, ini Hasilnya...

Senin 18-11-2024,09:28 WIB
Reporter : Sukirman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Pasca pasangan calon urut 1, Nana Suryana-Mujamil diduga menjadi korban pelanggaran kampanye Pilkada serentak 2024.

Panwaslu Kecamatan Pataruman pun langsung bergerak dan mengecek adanya dugaan pelanggaran.

Setelah ditelusuri dan dicek, ditemukan alat peraga kampanye berupa poster berupa wajah calon wali kota banjar, Nana Suryana ditutup menggunakan stiker. 

Panwaslu Kecamatan Pataruman telah melaksanakan 3 kali penulusuran.

BACA JUGA:Tahun 2025 Batu Andesit Tamkot Diusulkan Untuk Dibongkar, Dinilai Kurang Efektif Untuk Lalu Lalang Kendaraan

BACA JUGA:Kepulauan Seribu, Surga Tersembunyi di Ujung Laut Jakarta

Ketua Panwaslu Kecamatan Pataruman, Ginanjar Wijaya Sastra menegaskan hasil penuluran dan fakta-fakta di lapangan, pihaknya memutuskan dugaan pelanggaran tidak dapat menjadi temuan.

Pasalnya, tidak ada pelaku dugaan pelanggaran tersebut sehingga tidak memenuhi syarat formal maupun material.

Masyarakat diimbau dan diajak untuk menjaga kondusifitas wilayah agar tercipta pilkada yang damai dan aman.

BACA JUGA:10 Lagu Terpopuler Avenged Sevenfold yang Wajib Didengar oleh Penggemar Rock

BACA JUGA:Debat Terakhir Pilkada Kota Tasik, Paslon Masih Baca Contekan

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

 

Kategori :