RADARTASIKTV.ID - Dalam rangka upaya untuk mencagah politik uang, Bawaslu Kota Tasikmalaya mengintruksikan kepada seluruh jajaran pengawas hingga tingkat TPS, untuk melakukan patroli pengawasan di masa tenang, dengan membuat imbauan kepada RT,RW yang didalamnya tercantum larangan money politik beserta sanksinya.
Hal itu disampaikan ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama, saat menggelar media gathering kolaborasi bersama media untuk pengawasan dan pecegahan pelanggaran Pilkada tahun 2024 di kota tasikmalaya, di Hotel Harmony, senin sore.
BACA JUGA:Ciamis Berduka, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Tutup Usia, Diduga Alami Serangan Jantung
BACA JUGA:APK Paslon Dibabat Satpol PP, Sampahnya Dibuang Ke TPA dan Bisa Dimanfaatkan Masyarkaat
“Kepada seluruh jajaran pengawas hingga Tingkat TPS ya, dari mulai bawaslu kota, panwascam sampai pengawas TPS, kami juga mengintruksikan kepada seluruh jajaran untuk membuat imbauan terkhusus untuk panwasccam membuat imbauan kepada RT RW yang didalamnya tercantum larang atau money politik, kemudian juga sanksinya, kami juga mengintruksikan kepada seluruh jajaran pengawas juga untuk menyampaikan imbauan berupa selembaran yang didalamnya tertulis larangan money politik besarta sanksinya,” ujar Jaky.
Zaki berharap masyarakat bisa merespon terkait bahaya money politik. Dimana setiap orang baik pemberi maupun penerima bisa terjerat oleh pasal 187A UU nomor 10 tahun 2016, dengan sanksi kategori berat, dengan kurungan penjara paling sedikit 35 bulan, paling banyak 72 bulan, dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.
BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Kota Tasik Bentuk Ikatan Purna Anggota DPRD