RADARTASIKTV.ID - Dugaan politik uang dan potensi pemungutan suara ulang atau psu menjadi fokus penanganan sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Banjar pada pelaksaan Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar mengatakan ada beberapa laporan yang masuk, tetapi setelah ditelusuri tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat.
Seperti beredarnya video dugaan politik uang di media sosial yang tidak dapat ditemukan cukup bukti untuk menjeratnya ke ranah pidana.
BACA JUGA:Tremor Tak Terkendali? Cari Tahu Penyebab dan Solusi untuk Mengatasinya
"Kalau laporan-laporan ke kami itu informasi awal itu ada. Tetapi ketika kamu telusuri di lapangan sama halnya dengan video yang beredar. Bukti-bukti yang kami dapatkan tidak ada juga. Beredarnya video tanggal 26 itu, kami memutuskan bahwa disana tidak ada pelanggaran yang menjerat untuk dilanjutkan ke arah pidana," ujarnya.
Sementara Itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan Menyebut, soal potensi psu, pihaknya tidak menemukan TPS yang akan dilaksanakan pemungutan suara ulang, hanya ada pelanggaran administrasi di TPS.
BACA JUGA:Raih 89,70 Persen Suara, Calon Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Menangis Teringat Wakilnya Yana D Putra
"Soal potensi PSU, yang namanya potensi itu bisa iya bisa enggak. Nah, setelah kita melakukan pengkajian fakta di lapangan, kita tidak menemukan TPS yang memang akan dilakukan pemungutan suara ulang. Hanya terjadi pelanggaran administrasi karena tidak sesuai dengan tata cara pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya
Wahidan menambahkan, keterlibatan semua pihak merupakan faktor penentu Pilkada serentak berlangsung dengan baik.
BACA JUGA:Yanto Oce Minta Calon Terplih Jangan Khianati Rakyat, Ngaku Santai Hadapi Proses Pilkada
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :