Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Paryatun Janda Asal Sleman , Pelaku Peragakan 28 Adegan

Rabu 18-12-2024,13:57 WIB
Reporter : Klendi
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Satuan Reserse Kriminal, Polres Tasikmalaya Kota, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Paryatun, janda asal Slemen, Yogyakarta, di Kawasan Gunung Putri, Kelurahan Urug, Kecamtan Kawalu, Kota Tasikmalaya, selasa pagi.

Tersangka SK memperagakan 28 adegan dalam proses rekonstruksi.

KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Endang Kusmira, menjelaskan, rekonstruksi dimulai dari awal pembunuhan hingga pembuangan jasad korban.

Dalam rekonstruksi tersebut, Tersangka SK warga Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, memperatgakan bagaimana dirinya mencekik korban hingga tewas pada 17 November 2024, pukul 02.00 WIB.

“Hari ini satreskrim polres tasikmalaya kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan slamet Kurniawan alias Iwan Doggy. Total adegan yang diperagakan ada 28 adegan, dimulai dari adegan kedua saat pembunuhan terjadi. Tersangka memasukan jasad korban ke dalam mobil Suzuki ertiga milik korban, dengan posisi anak-anak korban yang ikut di dalam mobil sedang tertidur,” ujar Endang.

BACA JUGA:Menikmati Pesona Alam Pulau Sabang, Destinasi Wisata yang Tak Boleh Dilewatkan

BACA JUGA:Pemda Ciamis Salurkan Bantuan Pangan Bagi Masyarakat , Penerima Manfaat Dapat 10 KG Beras Berkualitas Baik

Kasus ini bermula dari rasa sakit hati tersangka terhadap hinaan korban. Selain itu, tersaangka juga memiliki niat mencuri mobil milik korban untuk dijual.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik mengungkapkan, rekonstruksi akan mengungkap bahwa pelaku melakukan pembunuhan berencana atau hanya kasus pembunuhan biasa. 

Rekonstruksi tersebut juga memperlihatkan fakta bahwa pelaku menjual mobil korban setelah membuang jasadnya.

“Jika pembunuhan direncanakan sejak awal, maka ini termsuk pembunuhan berencana, Namun jika dilakukan spontan akibat emosi, maka hanya pembunuhan biasa. Fakta penjulana mobil korban juga menambah dugaan adanya tindak pencurian atau penggelapan,” ujar Ahmad.

Tersangka dijerat pasal 338 dan pasal 364 subsider 340 dengan kurungan penjara 20 tahun.

BACA JUGA:Pelaku Begal Payudara di Kota Tasik Nyari Diamuk Massa, Sudah Diamankan Kepolisian, Motifnya Masih Diselidiki

BACA JUGA:KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada di Kota Banjar, Ada 11 Daerah di Jawa Barat yang Mengajukan Gugatan

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :