Beraksi di Tempat Parkir, Residivis Curanmor Diringkus Polisi, Pelaku Curi Motor Pakai Kunci Palsu

Minggu 22-12-2024,18:56 WIB
Reporter : Rudiat
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Seorang residivis curanmor berinisial DS, warga Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, setelah  mencuri sejumlah sepeda motor milik warga.

Terbongkarnya kasus ini bermula atas laporan dari warga yang mengaku kehilangan sepeda motor, saat berada di tempat pemancingan ikan di daerah sukadana, Ciamis. 

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi kemudian meringkus DS serta mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.

BACA JUGA:Terjunkan Ratusan Personel, POLRI, TNI, dan Pemkot Tasik Siaga Amankan Natal Dan Tahun Baru

BACA JUGA:700 Personel Diterjunkan Untuk Pengamanan Nataru 2025, Polisi Pastikan Nataru Di Kab. Tasikmalaya Aman Kondusi

Dalam setiap aksinya, pelaku kerap mengintai sepeda motor yang berada di tempat parkir, kemudian dicuri dengan cara dirusak atau menggunakan kunci palsu.

"Pelaku ini residivis curanmor yang sudah berulangkali masuk penjara, namun tidak pernah jera," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 363 ayat 1 KUH pidana tentang pencurian, disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

BACA JUGA:Peringati Hari Ibu, GOW Kota Tasikmalaya Gelar Ziarah dan Seni Budaya Sambut Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Masa Jabatan Ida Wahida Sebagai Pj Wali Kota Banjar Resmi Berakhir, Berencana Terjun Ke Dunia Politik?

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :