RADARTASIKTV.ID - Seorang residivis curanmor berinisial DS, warga Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, setelah mencuri sejumlah sepeda motor milik warga.
Terbongkarnya kasus ini bermula atas laporan dari warga yang mengaku kehilangan sepeda motor, saat berada di tempat pemancingan ikan di daerah sukadana, Ciamis.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi kemudian meringkus DS serta mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
BACA JUGA:Terjunkan Ratusan Personel, POLRI, TNI, dan Pemkot Tasik Siaga Amankan Natal Dan Tahun Baru
Dalam setiap aksinya, pelaku kerap mengintai sepeda motor yang berada di tempat parkir, kemudian dicuri dengan cara dirusak atau menggunakan kunci palsu.
"Pelaku ini residivis curanmor yang sudah berulangkali masuk penjara, namun tidak pernah jera," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 363 ayat 1 KUH pidana tentang pencurian, disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Peringati Hari Ibu, GOW Kota Tasikmalaya Gelar Ziarah dan Seni Budaya Sambut Indonesia Emas 2045
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :