RADARTASIKTV.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di desa Mandala, Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya, mengundang perhatian publik, dimana pelaku tega melakukan pencabulan terhadap lebih dari dua orang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Akp Ridwan Budiarta, mengatakan, terkait kasus pencabulan ini, terduga pelaku yang berinisial YS, sudah ditangkap dan ditahan sejak kamis pekan lalu.
Adapun menurut Ridwan, motif dari pelaku dalam mengelabui para korbanya yaitu, pelaku memanfaatkan tokonya yang dilengkapi wifi gratis, untuk menarik anak-anak berjenis kelamin pria ini, agar berkumpul di tempatnya.
Modus memberikan pulsa dan rayuan, diduga digunakan pelaku untuk melakukan tindakan cabul terhadap korban.
BACA JUGA:Kelompok Bermotor Terlibat Perkelahian Viral di Medsos, Tiga Pelaku ternyata Masih Dibawah Umur
"Untuk kasus cabul terhadap anak di Desa Mandala, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, pelaku berinisial YS sudah kami lakukan penahanan. Yang bersangkutan memiliki sebuah toko dengan fasilitas WiFi gratis, sehingga banyak anak-anak yang nongkrong di toko tersebut. Dengan modus memberikan pulsa, pelaku membujuk korban untuk melampiaskan hasratnya," ujarnya.
Di sisi lain, komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya menyatakan, kasus ini memerlukan penanganan khusus untuk memulihkan kondisi psikis korban.
"Kami mengindikasikan korban lebih dari dua orang. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui ada anak yang menjadi korban. Jika korban tidak ditangani dengan baik, 70 persen dari mereka bisa bertransformasi menjadi pelaku di kemudian hari. Untuk itu, kami melakukan pendampingan khusus dan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memulihkan kondisi korban," ujar Ato Rinanto.
KPAID Tasikmalaya menegaskan, pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam penanganan kasus ini, agar korban dapat dipulihkan secara optimal.
BACA JUGA:Rapat Penetapan Wali Kota Banjar Terpilih Diwarnai Kebocoran Gedung DPRD, Begini Suasananya...
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :