4 Pelaku Penganiayaan di Jalan Sl. Tobing Divonis 1,8 Tahun, Pihak Terdakwa Masih Pikir-Pikir Untuk Banding

Jumat 24-01-2025,15:16 WIB
Reporter : Nurohman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Empat terdakwa kasus penganiayaan di jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya yang masih di bawah umur pada beberapa waktu lalu, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya kamis siang. Dalam sidang tersebut, hakim memvonis ke empat terdakwa 1,8 tahun penjara.

Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim telah menjatuhkan pidana masing-masing selama satu tahun delapan bulan penjara, di lembaga pembinaan khusus anak bandung

Pihak korban yang diwakili oleh dewan guru besar kodrat, Noves Narayana mengaku tidak puas atas vonis hakim, pasalnya vonis yang diberikan kepada terdakwa dibawah tuntutan yaitu dua tahun. Dirinya berharap vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa minimal sama dengan tuntutan yaitu dua tahun penjara.

BACA JUGA:Unigal Cetak Para Intelektual Berkarakter Kagaluhan, Menjunjung Budaya dan Falsafah Masyarakat Sunda

BACA JUGA:Pedagang Cireng Tega Cabuli Siswi SD di Purbaratu, Pelaku Tinggal Sejak 4 Bulan Lalu di Gubuk Milik Warga

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Dedi Supriadi merasa kecewa terhadap keputusan pengadilan. Pasalnya semua keberatan yang diajukan kepada pengadilan dinyatakan ditolak.

Dedi menambahkan, selama 7 hari kedepan pihaknya akan berunding dengan pihak keluarga terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak atas vonis hakim tersebut.

BACA JUGA:Pelajar di Kota Banjar Tangkap Biawak di Lapang Bhakti Taman Kota, Mau Dijual Uangnya Untuk ini....

BACA JUGA:Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Kegiatan Harus Selaras Dengan Program Wali Kota Te

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Kategori :