Anggota Dewan Banjar Dilaporkan Istri Sah Beri Klarifikasi, Bakal Sampaikan Klarifikasi Secara Tertulis

Rabu 05-02-2025,19:00 WIB
Reporter : Sukirman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Beberapa waktu lalu, publik digegerkan dengan istri sah anggota dewan yang mengadu ke badan kehormatan DPRD Kota Banjar. U, istri sah anggota DPRD yang tengah dalam proses perceraian ini, mengadu ke BK karena N, dinilai telah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. 

Setelah pengaduan berjalan beberapa pekan, N akhirnya dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas aduan yang diajukan U. 

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar, Sutopo menuturkan aduan dibacakan dan N diberikan waktu untuk menjawab. Namun dari sekian aduan, ada yang terjawab dan ada juga yang tidak terjawab. Salah satunya, studi banding keluar kota yang dipermasalahkan U. Sutopo menjelaskan klarifikasi atau jawaban tersebut akan disampaikan secara tertulis. 

BACA JUGA:Setelah Isu Salah Tangkap, Kasus Penganiayaan Di Jalan SL. Tobing Kota Tasik Jadi Sorotan Komisi III DPR RI

BACA JUGA:Karyawati Restoran Cepat Saji Ditemukan Tewas Gantung Diri, ini Kesaksian Teman Korban Sebelum Kejadian

Disinggung soal N yang telah  nikah siri, Sutopo menyebut, tidak diatur dalam kode etik anggota DPRD Kota Banjar. 

"kami tadi memang aduannya dibacakan. Setelah dibacakan, memang N diberikan kesempatan ruang waktu untuk menjawab secara lisan. Tapi semua itu ada yang terjawab dan ada yang tidak terjawab. Diantaranya masalah studi banding. Saya tidak tahu bawa istrinya atau tidak karena saya tidak mengikuti kegiatan tersebut. Secara aturan tidak boleh. Kalau melanggar atau tidak harus diklarifikasi juga. Ya memang nanti ada jawaban nanti akan ada secara tertulis. Kalau kaitan nikah siri, boleh dan tidaknya itu tidak diatur dalam kode etik." ungkapnya.

N, anggota DPRD Kota Banjar yang diadukan ke badan kehormatan DPRD Kota Banjar, mengaku telah menyampaikan klarifikasi secara lisan, tetapi secara tertulis belum disampaikan, karena proses masih berjalan. N menegaskan, benar dan tidaknya pengaduan yang diajukan U, waktu yang akan menjawab. Dirinya memiliki hak untuk membela diri. 

BACA JUGA:Hilang Kendali, Pemotor Tabrak Mobil yang Sedang Terparkir, Mobil yang Ditabrak Alami Penyok Dibagian Depan

BACA JUGA:Gara-Gara Ini, Ahli Waris Batal “Memagari “Jalan Yudanegara, Ahli Waris dan Pemkot Tasik Segera Duduk Bersama

"hasil dari BK tadi, itu sudah saya klarifikasi apa yang diajukan bu U, tapi secara tulisan saya belum. Ini proses lagi berjalan. Jadi, masalah benar dan tidaknya nanti waktu yang akan menjawab. Bagaimana juga saya punya hak untuk membela diri, apakah aduan itu benar atau tidak." ujarnya.

Badan kehormatan DPRD Kota Banjar, memberikan kesempatan kepada N untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, untuk menjawab aduan yang diajukan U beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:OpenAI atau DeepSeek? Mana yang Layak Dipilih Untuk Memudahkan Pekerjaan Kamu, Yuk Simak...

BACA JUGA:5 Rekomendasi Anime yang Lagi Tranding di Tahun 2025, Wibu Wajib Nonton!

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :