Polemik Jalan Yudanegara, Pemkot Dapat Barang “Bodong”, Pemkot Diberi Waktu 3 Hari Untuk Tunjukan Bukti

Jumat 07-02-2025,13:29 WIB
Reporter : Hasbi
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Polemik sejumlah ruas jalan di Simpang Empat Yudanagara, Kota Tasikmalaya terus berlanjut. Difasilitasi oleh kepolisian Polres Tasikmalaya Kota, selasa siang, di Mako Polres, kuasa hukum ahli waris, dipertemukan dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang diwakili Kabag Hukum, Kesbangpol dan Dinas PUTR.

Pertemuan itu tidak menghasilkan apapun. Hanya ada tambahan waktu bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya, untuk bisa membuktikan dokumen kepemilikan hingga jumat esok. Setelah sebelumnya pihak Pemkot memohon waktu selama satu minggu ke depan.

Kuasa hukum ahli waris, Priyahadi Mulyana, bersikap tegas lantaran somasi yang diberikan sudah jauh hari, dan belum ada respon positif terkait somasi tersebut. Priyahadi menilai bahasa Pemkot seolah-olah mereka mendapatkan barang bodong dari Pemkab Tasikmalaya.

BACA JUGA:Perbaikan Traffic Light di Banjar Terkendala Alat dan Anggaran, Sudah Puluhan Tahun Peralatan Belum Diganti

BACA JUGA:Pemkot Tasik Buka Suara Soal Klaim Jalan Yudanegara Milik Pribadi, PJ Wali Kota: Tunggu Putusan Pengadilan

Jumat esok, ahli waris akan mengambil alih jalan, jika Pemerintah Kota Tasikmalaya, tidak bisa membuktikan document kepemilikan.

“intinya Pemkot tak bisa buktikan hak bukti kepemilikan cuma berpacu pada UU 10 tahun 2001. Intinya Pemkot diberi barang bodong oleh kabupaten. Katanya sampai hari jumat besok kalau belum berikan bukti maka kami akan kuasai” ujarnya.

Pemkot Tasikmalaya belum menunjukan dokument jalan. Pemerintah Kota Tasikmalaya, berupaya menyelesaikan persoalan ini. Jalan yang diklaim warga merupakan pelimpahan aset dari Kabupaten Tasikmalaya, saat pemisahan wilayah administrasi.

BACA JUGA:Musda X Hima Persis Tasikmalaya Raya Pilih Ketua Baru, Rumuskan Program Hingga Gelar Seminar Pelajar

BACA JUGA:Lapas Ciamis Siap Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional, Bakal Tanam Sayuran dan Palawija Dilahan 3 H

“Pemkot akan berupaya menyelesaikan dengan baik. Jadi perlu sampaikan bahwa Pemkot Tasik sesuai lahir ada UU 10 2001 tentang pembentukan Kota Tasik” ujarnya.

Jalan yang di klaim milik warga ini berada di pusat kota menuju pusat perbelanjaan dan kuliner. Di lokasi jalan ini masih ditandai oleh garis putih, sementara bahan untuk penutupan jalan berupa ban bekas masih tersimpan di pinggir jalan.

BACA JUGA:Angin Kencang Terjang Wilayah Tasik, 1 Rumah Warga Rusak, Warga Diimbau Waspada Terhadap Potensi Bencana Lain

BACA JUGA:Ambeyen? Coba 5 Pengobatan Alami Ini Sebelum Ke Dokter! Begini Caranya….

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :