Pemkot Nilai Ahli Waris Jalan Yudanegara Tak Ingin Menggugat, Sekda Pastikan Ketiga Ahli Waris Cabut Kuasa

Selasa 11-02-2025,15:31 WIB
Reporter : Hasbi
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Polemik Jalan Yudanegara yang sebelumnya sempat diklaim milik pribadi, gugur, setelah tiga orang ahli waris mencabut surat kuasa terhadap pengacara dan kuasa hukum.

Usai menghadiri pelantikan dewan, Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Gofarullah menuturkan, dari informasi yang ia terima, sebetulnya, ahli waris tidak terlalu ingin menggugat jalan tersebut. Sekda mengaku belum bertemu langsung dengan ahli waris, namun sudah dipastikan bahwa ketiganya telah mencabut surat kuasa.

“Mudah-mudahan dengan adanya pencabutan ini, bisa secara umum kaitan dengan informasi bahwa ahli waris sebetulnya tidak terlalu ingin menggugat.” ujarnya.

BACA JUGA:Sinergitas Desa Wisata dan Pengusaha Travel Jateng-DIY, Jajaki Kerjasama Dongkrak Pariwisata Tasikmalaya

BACA JUGA:Sidang PHPU Kabupaten Tasikmalaya Lanjut ke Pembuktian, MK Jadwalkan Sidang Pembuktian Pada 7-17 Februari

“Nanti saya belum bertemu dengan ahli waris tapi sudah ada surat pencabutan kuasa untuk pengacara yang ditandatangani tiga ahli waris karena satu beliau tidak menandatangani kuasa ke pengacara.” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, buntut dari pencabutan surat kuasa itu, eks kuasa hukum ahli waris akan menggugat semua ahli waris sebidang tanah di Jalan Yudanegara ke Pengadilan. Alasannya karena hak yang seharusnya mereka terima tidak diberikan oleh ahli waris.

BACA JUGA:Terenak! 5 Rekomendasi Makanan Khas Sunda di Tasikmalaya yang Wajib di Coba, Catat Alamatnya…

BACA JUGA:Ratusan Atlet Karate Bertarung di Al Kautsar Open 2025, Dipersiapkan Untuk Ikuti Porprov Jabar

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :