RADARTASIKTV.ID - KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, oleh seorang warga Desa Kertaharja, Kecamatan Taraju, bernama Patudin, pada rabu siang. Patudin menuding kedua lembaga tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, dalam pelaksanaan pilkada 2024.
Dalam laporannya, patudin menyebut KPU dan Bawaslu diduga secara sadar meluluskan Ade Sugianto sebagai bakal calon Bupati Tasikmalaya, meski telah menjabat dua periode. Padahal sesuai putusan mahkamah konstitusi nomor 132 tahun 2025, Ade Sugianto seharusnya tidak memenuhi syarat untuk maju kembali.
"Saya berharap Kejaksaan segera memproses dugaan pelanggaran ini dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Hukum harus ditegakkan demi keadilan," ujarnya.
BACA JUGA:Seru! ASN Pemkot Banjar Unjuk Kebolehan di Panggung Karaoke, Panitia Batasi Peserta Demi Efisiensi
BACA JUGA:Iip Miptahul Paoz Hormati Putusan MK, Ajak Masyarakat Tenang dan Serukan Kedamaian
Laporan patudin juga mengacu pada undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan bahwa pihak yang secara sadar meluluskan calon tidak memenuhi syarat, dapat dikenai sanksi pidana hingga 96 bulan penjara dan denda maksimal Rp 96 juta.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menegaskan proses penetapan calon dalam pilkada 2024, telah sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.
Terkait putusan MK yang mendiskualifikasi Ade Sugianto dan mengharuskan PSU di Kabupaten Tasikmalaya, KPU menegaskan akan melaksanakannya sesuai aturan.
BACA JUGA:Gagal Jadi Bupati Ade Sugianto Terima Putusan MK, Sebut Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :