RADARTASIKTV.ID - Salah satu kos-kosan yang berada di wilayah RW 17 Cikalang Girang, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, ditutup sementara.
Penutupan tersebut dilakukan oleh kelembagaan di RW 17, diantaranya Satgas Pekat 17, yang meliputi Dewan Kemakmuran Masjid, Karang Taruna, serta ke-RT-an setempat.
Ketua RW 17 Cikalang Girang, Suwarto menuturkan, penutupan tempat kos dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap masyarakat.
BACA JUGA:Alokasi Anggaran Mobil Dinas Minta Dialihkan Untuk Penanganan Pencemaran, Buat Bangun Sumur Bor?
BACA JUGA:726 PPPK dan 60 PNS Kab. Tasik Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Tingkatkan Disiplin Lewat Pembinaan
Karena menurut Suwarto, tempat tersebut disinyalir dipakai untuk kegiatan yang negatif, yang tidak sesuai dengan norma hukum serta agama.
Sebelum penutupan, pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan antara pemilik dan pengurus di kelembagaan RW 17, hingga akhirnya disepakati untuk mengadakan penutupan sementara, dalam waktu yang belum ditentukan.
“Jadi untuk kosan yang ada di wilayah RW 17 Cikalang Girang Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya itu sebagai wujud pertanggungjawaban kami terhadap masyarakat bukan hanya di Cikalang Girang tapi di Tasikmalaya, melihat adanya satu image yang sudah kita sama sama tahu bahwa tempat kostan tersebut disepakati hal-hal yang negative yang tidak sesuai dengan norma hukum dan norma agama dan lingkungan, untuk itu melalui proses pendekatan persuasive kekeluargaan, dan untuk kebaikan semuanya akhirnya antara pemilik kosan dan pengurus di kelembagaan RW 17 Cikalang Girang sama sama setuju untuk mengadakan penutupan kosan tersebut dalam waktu yang belum ditentukan dengan harapan menjadi fungsi kost yang sesuai dengan aturan hukum norma agama dan lingkungan,” ujarnya.
Dansatgas Pekat 17, Yogi Yogaswara Mengatakan, memang di lingkungannya akhir-akhir ini banyak terjadi pelanggaran norma hukum serta agama. salah satu keresahan warga cikalang girang yaitu adanya perdagangan miras serta penyalahgunaan kos-kosan.
“Akhir akhir ini, banyak sekali terjadi pelanggaran pelanggaran norma hukum hukum norma agama dan norma lingkungan di wilayah Cikalang Girang. Salah satu bentuk keresahan warga masyarakat adalah adanya perdagangan minuman beralkohol dan juga adanya penyalahgunaan kos kosan”
Yogi menambahkan, perlu adanya sosialisasi kepada pemilik kos-kosan. Apabila pemilik mengetahui tempat miliknya dipakai untuk kegiatan prostitusi, maka jika ada pembiaran, hal tersebut bisa melanggar hukum.