RADARTASIKTV.ID - Warga Kota Banjar diimbau untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, terutama saat ngabuburit menjelang berbuka puasa.
Selain berbahaya, hal ini juga melanggar aturan, dan dapat dikenai sanksi pidana atau denda hingga belasan juta rupiah.
Menjelang waktu berbuka puasa, jalur rel kereta api di Kota Banjar kerap dimanfaatkan warga untuk ngabuburit. Tak sedikit anak-anak dan remaja yang terlihat duduk santai di atas rel, tanpa menyadari risiko bahaya yang mengancam.
Kepala stasiun kereta api banjar, Herry Susanto, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur rel kereta api.
Pihaknya telah melakukan patroli dan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya ngabuburit di sepanjang rel kereta.
BACA JUGA:Mulai Rabu ASN Di Pemkot Tasik Masuk Kerja Jam 06.30 WIB, Sekda: Aturan Tidak Memberatkan Para ASN
Herry menjelaskan, sesuai undang-undang yang berlaku, pelanggar dapat dijatuhi sanksi pidana hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga lima belas juta rupiah.
"Kami dari kereta api Banjar menyampaikan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas di jalur rel, karena area ini berbahaya dan berisiko kecelakaan. Bersama petugas keamanan, kami rutin melakukan patroli di daerah rawan serta sosialisasi ke sekolah-sekolah. Berdasarkan undang-undang, aktivitas di jalur rel dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga 15 juta rupiah," ujarnya
Herry menambahkan, hingga kini belum ada laporan kecelakaan terkait ngabuburit di jalur rel kereta api. Namun, pihaknya akan terus meningkatkan edukasi dan pengawasan demi keselamatan masyarakat.
BACA JUGA:Diduga Kerap Dipakai Kegiatan Negatif, Kos-Kosan di Cikalang Girang Tasikmalaya Ditutup Sementara
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :