Hasil Efisiensi Anggaran, Pemkot Tasik Akan Prioritaskan Tutup Defisit yang Capai Rp 33 Miliar

Senin 10-03-2025,19:00 WIB
Reporter : Klendi
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi, dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025.

Ada beberapa poin yang menjadi sasaran efisiensi, diantaranya kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial dan operasional yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Sekretaris Da e rah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah menyampaikan, di Kota Tasikmalaya hasil dari efisiensi anggaran akan diprioritaskan untuk menutup defisit Kota Tasikmalaya yang   mencapai 33 miliar rupiah.

BACA JUGA:Pria Misterius Ngamuk Hadang Pengendara Dengan Bambu, Polisi Langsung Amankan Pelaku yang Diduga Gangguan Jiwa

BACA JUGA:Pemkot Siapkan Rp 3 Miliar Untuk Rampungkan Rumdin Wali Kota, Untuk Sementara Viman-Diky Ngontrak Rumah

“Kalau misalnya ada efisiensi seperti ini juga kita akan prioritaskan pertama berkaitan dengan menutup defisit, defisit kita kan hampir 33 miliar, sekarang pendapatan Opsen Pajak saja target kita target dari Provinsi Opsen Pajak itu PKB dan BBNKB 71 miliar, sekarang bulan Januari dan Februari kita dapat dari PKB dari Opsen Pajak itu bulan Januari 3 miliar lebih, di bulan Februari 4 miliar lebih, kalau satu tahun, berarti kita hanya 48 miliar, sedangkan Bantuan Keuangan Provinsi melalui bagi hasil tahun kemarin kalau tidak salah 54 miliar, berarti kurang, Kalau target 71 miliar, itu akan kekurangan, nanti harus kita menyesuaikan seperti apa. ” ujarnya.

Asep menambahkan, perlu strategi khusus bagi Pemkot Tasik agar pada akhir tahun tidak ada lagi penundaan pembayar untuk program yang telah dijalankan, meski tunda bayar pada tahun ini diakui Asep lebih besar dari tahun kemarin yakni 18 miliar rupiah, namun hal itu tertolong dengan uang kas yang ada.

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Tak Ngabuburit di Jalur Rel Kereta, Jika Melanggar Aturan Dapat Dikenai Sanksi Pidana

BACA JUGA:KPU Kab. Tasikmalaya Segera Buka Pendaftaran Calon Pengganti Ade Sugianto, Tunggu Petunjuk Teknis Dari KPU RI

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Kategori :