Soal Masa Jabatan, Cecep Siap Diberhentikan Sebagai Wakil Bupati, Harusnya Jabatan Wabup Berakhir 20 Februari

Sabtu 15-03-2025,16:06 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 2, Cecep Nurul yakin, menyerahkan sepenuhnya urusan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati kepada Pemerintah dan Kemendagri.

Cecep Nurul yakin menyatakan seharusnya masa jabatannya sebagai Wakil Bupati telah berakhir sejak pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025.

Namun karena belum ada keputusan apapun hingga kini dia masih menjawab sebagai Wakil Bupati. Cecep mengaku masih menunggu keputusan pemberhentian resmi dari DPRD atau kemendagri.

Menurutnya, pilkada serentak harus diikuti dengan masa pemberhentian yang juga serentak untuk menjaga keseragaman.

BACA JUGA:Tiga Hari Pencarian, Tim SAR Temukan Jasad Bocah Hanyut di Sungai Cipatujah, Ditemukan 4 KM Dari Lokasi Awal

BACA JUGA:Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Cipatujah, Tim Lakukan Penyusuran Sungai Sepanjang 10 Kilometer

"Kemarin pelantikan Gubernur, Walikota, Bupati, dan Wakil Bupati hasil pilkada serentak 2024 sudah dilaksanakan oleh presiden pada 20 Februari.

Saya sebenarnya ingin segera diberhentikan. Kalau tidak berhenti, nanti saat ada pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan, misalkan saya masih memakai fasilitas dan gaji sebagai wakil bupati, kalau harus mengembalikan akan repot juga," ujarnya.

Cecep juga mengkhawatirkan jika statusnya yang belum diberhentikan dapat menyulitkan dalam proses pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan, terutama terkait penggunaan fasilitas dan gaji sebagai Wakil Bupati.

BACA JUGA:Pencarian Pelajar Terjun Ke Sungai Terus Berlanjut , Hari Kedua Tim Sar Gabungan Belum Menemukan Korban

BACA JUGA:Pemkab Ciamis Tidak Terganggu Efisiensi Anggaran, Program Bagi Masyarakat Tetap Diprioritaskan

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

 

Kategori :