RADARTASIKTV.ID - Beginilah tampang PH dan AR, dua remaja pelaku penganiayaan pasutri di Tamansari, Kota Tasikmalaya, yang berhasil dibekuk oleh jajaran tim Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota, setelah buron hampir 3 minggu.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Februari 2025 dini hari. Korban yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju Pasar Cikurubuk, tiba-tiba dilempar benda keras oleh pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Akibat serangan tersebut, jari telunjuk tangan kiri Munir nyaris putus. Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Sonic tanpa nomor polisi, dua helm, dua jaket serta flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 56 KUHP tentang Turut Serta dalam Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :