Polisi Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Pasutri di Tamansari, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat 28-03-2025,21:00 WIB
Reporter : Nurohman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Beginilah tampang PH dan AR, dua remaja pelaku penganiayaan pasutri di Tamansari, Kota Tasikmalaya, yang berhasil dibekuk oleh jajaran tim Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota, setelah buron hampir 3 minggu.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Februari 2025 dini hari. Korban yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju Pasar Cikurubuk, tiba-tiba dilempar benda keras oleh pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Akibat serangan tersebut, jari telunjuk tangan kiri Munir nyaris putus. Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Pedagang Musiman HZ Mustofa Bayar Rp 300-400 Ribu Per Hari , Tak Takut Ditertibkan Karena Sudah Ada Pengurus

BACA JUGA:PAM Tirta Galuh Gratiskan Penggunaan Air Masjid dan Mushola, Program Berlaku Selama Bulan Suci Ramadan

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Sonic tanpa nomor polisi, dua helm, dua jaket serta flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

Kedua tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 56 KUHP tentang Turut Serta dalam Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA:Aksi Mahasiswa Tolak UU TNI Diwarnai Aksi Saling Dorong, Pengesahan Dinilai Buru-Buru dan Tidak Transparansi

BACA JUGA:Mengungkap Vandalisme “Radar Jangan Bungkam” Soal Ciangir, Aktivis Nilai Radar Tetap Vocal Memberitakan

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :