RADARTASIKTV.ID - asSesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, reklame ucapan selamat Idul Fitri harus segera ditertibkan.
Petugas Satpol PP bergerak untuk menertibkan sejumlah reklame yang dinilai melanggar aturan.
Sejumlah baligo ucapan selamat Idul Fitri dan baligo yang dinilai tidak menempuh perizinan langsung dilepas dari tempatnya.
BACA JUGA:Aktivitas Mudik dan Balik Lebaran 1446 H Menurun Secara Nasional, di Tasikmalaya Turun 28 Persen
Kasat Pol PP dinas Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan menegaskan, reklame yang ditertibkan tidak membayar pajak dan tanpa izin.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak memasang baligo untuk menempuh perizinan terlebih dahulu.
"Pada kesempatan ini, Kota Banjar baru dilaksanakan hari ini untuk penertiban.Betul, karena sudah konfirmasi dengan badan pendapatan, itu yang ditertibkan belum bayar pajak dan tidak berizin. Pada kesempatan, ketika akan memasang baliho proses perizinan ditempuh dan apabila mengandung unsur iklan harus dibayar.
Reklame yang telah ditertibkan langsung dimusnahkan dengan cara membuangnya ke tempat pembuangan akhir atau TPA. Selain itu, satpol pp Kota Banjar pun menertibkan pedagang musiman, saat arus mudik dan balik lebaran.
BACA JUGA:KAB. Tasik Jadi Prioritas Pembangunan Presiden Prabowo, Bakal Dibangun SMA Garuda dan Sekolah Rakyat
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :