RADARTASIKTV.ID - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau DPD PPNI Kota Banjar telah memiliki gedung sekretariat baru. Gedung sekretariat di jalan alternatif Banjar Tasikmalaya ini diresmikan oleh Wakil Wali Kota Banjar, Supriana.
Sang Wakil Wali Kota mengaku prihatin dengan kejadian yang saat ini viral di media sosial, oknum tenaga medis yang diduga melakukan pelecehan seksual. Dirinya berharap kejadian serupa tidak menimpa para perawat di Kota Banjar.
Sebagai garda terdepan, Supriana meminta para perawat melayani dengan prima dan mengedepankan profesional serta menjaga kode etik profesi.
"Kami prihatin, jangan sampai terjadi kedepan. Tenaga medis yang lagi viral saat ini diluar etika sebagai seorang tenaga medis dokter dan perawat. Mudah-mudahan di Banjar jangan pernah terjadi. Karena mereka garda terdepan, jadi kunci adalah pelayanan prima. Artinya profesionalisme mereka terjaga dan kedepankan," ujarnya.
Menanggapi permintaan Wakil Wali Kota Banjar, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kota Banjar, Dede Sudiono mengatakan peristiwa yang melibatkan oknum tenaga medis dan viral di medsos menjadi perhatian.
Pasalnya, sebagai garda terdepan tidak menutup kemungkinan terjadi pada perawat. jika melanggar kode etik, perawat dibina dan pelanggaran yang tergolong berat dapat disanksi dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin praktik keperawatan, termasuk surat tanda resgistrasi dan surat izin praktik.
BACA JUGA:Harga Daging Ayam Anjlok, Pedagang Sulit Dapat Untung, Dinas KUKMP Banjar Belum Intervensi Pasar
"Itu menjadi perhatian kami karena seperti yang disampaikan oleh Pak Wakil Wali Kota, kita sebagai garda terdepan pelayanan bukan hal yang tidak mungkin terjadi juga di perawat. Ini menjadi pelajaran bagi kita, perawat untuk pembinaan secara etika disiplin. Kalau melanggar kode etik kita biasanya dibina komisi etik. Biasanya, kalau sanksi terberat pencabutan izin. Yang mencabut pemerintah tapi atas rekomendasi organisasi profesi," ujarnya.
Dede menambahkan pemerintah berhak mencabut izin atas dasar rekomendasi dari organisasi profesi perawat.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :