RADARTASIKTV.ID - KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, dinilai berhasil menyelenggarakan PSU dengan baik meski dalam waktu yang terbatas.
Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Islam KH Ilyas Ruhiyat, Asep M Tamam, mengatakan, penyelenggaraan psu sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Menurut Asep, meski ada pihak yang tidak puas dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, itu merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.
BACA JUGA:Dies Natalis Ke-27 Tahun Menuju Kampus Unggul Berdaya Saing Global, Unigal Pupuk Kebersamaan
BACA JUGA:KPU Belum Bisa Tetapkan Pemenang Hasil PSU, Masih Menunggu Ada Atau Tidaknya Gugatan Ke MK
Ia menegaskan, ketidakpuasan yang disalurkan melalui jalur hukum, menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi tetap berjalan sesuai ketentuan.
"Kalau ada ketidakpuasan dari peserta PSU, itu sah saja. Menempuh jalur hukum ke MK adalah hak konstitusional yang dijamin," ujarnya.
Asep menambahkan, KPU dan Bawaslu sudah bekerja pada rel yang benar, dan patut mendapat dukungan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di daerah.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :