Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Telah Bekerja Sesuai Aturan, Ketidakpuasan Hasil PSU Hak Semua Peserta

Rabu 30-04-2025,17:00 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, dinilai berhasil menyelenggarakan PSU dengan baik meski dalam waktu yang terbatas.

Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Islam KH Ilyas Ruhiyat, Asep M Tamam, mengatakan, penyelenggaraan psu sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Menurut Asep, meski ada pihak yang tidak puas dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, itu merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.

BACA JUGA:Dies Natalis Ke-27 Tahun Menuju Kampus Unggul Berdaya Saing Global, Unigal Pupuk Kebersamaan

BACA JUGA:KPU Belum Bisa Tetapkan Pemenang Hasil PSU, Masih Menunggu Ada Atau Tidaknya Gugatan Ke MK

Ia menegaskan, ketidakpuasan yang disalurkan melalui jalur hukum, menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi tetap berjalan sesuai ketentuan.

"Kalau ada ketidakpuasan dari peserta PSU, itu sah saja. Menempuh jalur hukum ke MK adalah hak konstitusional yang dijamin," ujarnya.

Asep menambahkan, KPU dan Bawaslu sudah bekerja pada rel yang benar, dan patut mendapat dukungan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di daerah.

BACA JUGA:121 Ribu Surat Undangan Memilih Tidak Terdistribusi, Salah Satu Faktor Partisipasi Pemilih di PSU Turun

BACA JUGA:Paslon 02 Cecep-Asep Raih 52,45 Persen Suara di PSU, Saksi 01 dan 03 Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :