Wali Kota Ditantang Isi Jabatan Eselon II Kosong Sebelum 100 Hari Kerja, Dorong Percepat Pembangunan Daerah

Rabu 30-04-2025,20:00 WIB
Reporter : Hasbi
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Pengamat sosial dan politik tasikmalaya, Asep M Tamam, menantang wali kota terpilih, Viman Alfarizi Ramadan, di 100 hari kerja agar segera mendefinitifkan jabatan kosong di Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Seperti diketahui, 8 pimpinan OPD sudah lama dijabat pelaksana tugas atau Plt, seperti dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas KP3, Bappelitbangda, Disdukcapil, Inspektorat, Asda Satu dan BPKAD.

Asep menilai, kondisi yang berlarut-larut ini dinilai janggal,  mengingat Viman merupakan wali kota definitif yang memiliki kewenangan penuh dalam menempatkan jabatan.

BACA JUGA:Warga Binangun Kini Bakal Nikmati Air Bersih, Ratusan Terdaftar Jadi Calon Pelanggan Perumdam Tirta Anom

BACA JUGA:Tenaga Medis Dituntut Profesional dan Patuhi Kode Etik, Pelanggaran Kode Etik Terancam Dicabut Izin

“Hari ini Pak Viman Walikota Definitif ini ada yang janggal baiknya ini ditempuh dalam 100 hari kepemimpinan. Saya tantang diantara target yang harus ditempuh di 100 hari ini pengisian posisi penting ini untuk pejabat yang definitive. Ini dikhawatirkan hasil kerjanya jadi tidak maksimal seperti dipegang mereka yang professional,” ujarnya

Asep menilai selama beberapa pimpinan dijabat Plt, proses pembangunan di masa kepemimpinan Viman yang menuju 100 hari ini, terbilang “plat” atau datar.

Pembangunan yang terjadi hanya bersifat prosedural saja, dan belum ada gebrakan yang dilakukan.

“Seluruh pejabatnya harus definitif kan wali kotanya juga definitif. Sebetulnya Pembangunan ini plat ya biasa aja dan procedural yang penting gaada masalah yang viral atau apalah dalam hal tidak maksimalnya pelayanan. Ini era lama, harus diperbaiki, gebrakan viman ditunggu masyarakat. Masyarakat juga membandingkan kerja pa Viman hari ini yang plat dengan kerja gubernur yang penuh gebrakan. Ini sebetulnya ga singkron. Diantaranya biar sinkron didefinitifkan pejabatnya,” pungkasnya.

Melansir radartasik.id, ditemui jumat lalu, Viman mengaku masih menunggu izin dari Kemendagri. Hal itu sebagaimana regulasi, sebelum 6 bulan menjabat, pihaknya harus mendapatkan izin mendagri untuk melakukan rotasi mutasi.

Terkait waktu yang dibutuhkan untuk proses izin, pihaknya belum bisa memastikan.

BACA JUGA:OJK Tasikmalaya Soroti Modus Penipuan Keuangan yang Semakin Canggih, Intensifkan Edukasi Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Budayawan Curiga Pemkot Getol Perbaiki Jalan Karena Kang Dedi Mulyadi Bakal Ke Tasik

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :