RADARTASIKTV.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan jawaban dan alat bukti dalam sidang lanjutan perkara nomor 321 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Selasa pagi.
KPU, didampingi kuasa hukum, menyanggah seluruh dalil gugatan dari pasangan calon nomor urut 01 Iwan-Dede dan nomor urut 03 Ai-Iip.
Kuasa hukum KPU, Sastriawan, menjelaskan, selisih suara pemohon dengan peraih suara terbanyak mencapai 35,26 persen atau sekitar 312 ribu suara. Angka ini jauh melampaui batas yang diperbolehkan undang-undang, yaitu 0,5 persen atau sekitar 4.400 suara.
Dalam eksepsi, KPU menyatakan tidak ada penjelasan spesifik terkait dugaan kecurangan dalam rekapitulasi hasil PSU. Dalih pemohon hanya menyoroti dugaan pelanggaran administratif dan tahapan pencalonan.
Soal surat suara dan bilik yang masih menggunakan tahun 2024, KPU menegaskan telah mengikuti arahan KPU RI, dan membubuhkan stempel PSU di setiap surat suara.
Sementara penggunaan bilik suara telah disampaikan dan disetujui seluruh perwakilan paslon saat rapat koordinasi PSU.
KPU juga membantah tuduhan bahwa pendaftaran paslon tidak sesuai. Pengganti Ade Sugianto telah melalui verifikasi dan penetapan sesuai putusan MK, sedangkan paslon lain tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
BACA JUGA:Geger, Mayat Pria Tanpa Identitas Terbawa Arus Sungai, Korban Laki-Laki Masih Berpakaian Lengkap
Soal nomor urut, KPU menyatakan telah menetapkan paslon sesuai masukan publik dan tidak ada keberatan resmi dari Bawaslu. Terkait cuti paslon nomor 02, KPU menyodorkan surat cuti dari Gubernur Jawa Barat atas nama Cecep Nurul Yakin yang dimulai pada 19 Maret 2025.
Terakhir, tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dibantah karena tidak ada putusan resmi Bawaslu provinsi maupun daerah yang menguatkan.
Dengan disampaikannya jawaban termohon, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan tahap pembuktian berikutnya sesuai jadwal sidang.