Sidang Lanjutan MK, KPU Bantah Tuduhan Dua Paslon, KPU Bersikukuh Berpedoman pada PKPU dan Surat KPU RI

Rabu 21-05-2025,16:34 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan jawaban dan alat bukti dalam sidang lanjutan perkara nomor 321 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Selasa pagi.

KPU, didampingi kuasa hukum, menyanggah seluruh dalil gugatan dari pasangan calon nomor urut 01 Iwan-Dede dan nomor urut 03 Ai-Iip.

Kuasa hukum KPU, Sastriawan, menjelaskan, selisih suara pemohon dengan peraih suara terbanyak mencapai 35,26 persen atau sekitar 312 ribu suara. Angka ini jauh melampaui batas yang diperbolehkan undang-undang, yaitu 0,5 persen atau sekitar 4.400 suara.

BACA JUGA:KPU Kab. Tasikmalaya Bersiap Hadapi Gugatan Hasil PSU, Terus Berkoordinasi dengan KPU RI Hadapi Persidangan

BACA JUGA:Selama 6 Tahun Pasanggiri Moka Banjar Digelar Tanpa APBD, Anggaran Telah Berulang Kali Diusulkan Dispora

Dalam eksepsi, KPU menyatakan tidak ada penjelasan spesifik terkait dugaan kecurangan dalam rekapitulasi hasil PSU. Dalih pemohon hanya menyoroti dugaan pelanggaran administratif dan tahapan pencalonan.

Soal surat suara dan bilik yang masih menggunakan tahun 2024, KPU menegaskan telah mengikuti arahan KPU RI, dan membubuhkan stempel PSU di setiap surat suara.

Sementara penggunaan bilik suara telah disampaikan dan disetujui seluruh perwakilan paslon saat rapat koordinasi PSU.

KPU juga membantah tuduhan bahwa pendaftaran paslon tidak sesuai. Pengganti Ade Sugianto telah melalui verifikasi dan penetapan sesuai putusan MK, sedangkan paslon lain tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.

BACA JUGA:Geger, Mayat Pria Tanpa Identitas Terbawa Arus Sungai, Korban Laki-Laki Masih Berpakaian Lengkap

BACA JUGA:Tergiur Motor Gratis, Remaja 13 Tahun Jadi Korban Predator Oleh Tetangganya Sendiri Hingga Berbadan Dua

Soal nomor urut, KPU menyatakan telah menetapkan paslon sesuai masukan publik dan tidak ada keberatan resmi dari Bawaslu. Terkait cuti paslon nomor 02, KPU menyodorkan surat cuti dari Gubernur Jawa Barat atas nama Cecep Nurul Yakin yang dimulai pada 19 Maret 2025.

Terakhir, tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dibantah karena tidak ada putusan resmi Bawaslu provinsi maupun daerah yang menguatkan.

Dengan disampaikannya jawaban termohon, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan tahap pembuktian berikutnya sesuai jadwal sidang.

BACA JUGA:Jadi Anggota Dewan Terlama, Yod Mintaraga Pecahkan Rekor MURI, Dimaknai Sebagai Pengakuan Atas Dedikasi

Kategori :