132 Pasangan Sumringah, Status Pernikahan Kini Diakui Negara

Sabtu 24-05-2025,15:28 WIB
Reporter : Hasbi
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - 132 pasangan bisa bernafas lega, karena status pernikahan mereka kini diakui secara negara, melalui program sidang isbat nikah terpadu, yang dilaksanakan di lapangan Bale Kota Tasikmalaya, sejak kamis pagi.

Mereka mendapatkan sejumlah dokumen kependudukan mulai dari buku nikah, hingga kartu keluarga. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin mendapatkan pengesahan status pernikahan mereka, secara hukum.

Ketika status pernikahan sah secara hukum, maka akses untuk mendapatkan sejumlah bantuan sosial dari pemerintah akan mudah, karena warga sudah tertib secara administrasi.

BACA JUGA:Pemkab Tasik Peringati 117 Tahun Kebangkitan Nasional, Momentum untuk Kembali Merajut Persatuan

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Alternatif Neglasari Masuk Bahasan RPJMD, Bappelitbangda Masih Mengolah Sejumlah Usulan

Program ini dikhususnya bagi warga kota tasik yang belum mampu, dan diharapkan menjadi upaya dalam pengentasan kemiskinan. Hal tersebut seperti disampaikan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan.

“Ada faktor ekonomi yang utama kami pemerintah hadir memberikan solusi interpensi kita ke masyarakat kurang mampu, juga faktor pendidikan karena sosialisasi pernikahan dan keluarga perlu dilakukan sehingga warga paham dan sadar akan pentingnya nikah dan waktuinya kapan sehingga semua bisa mengakses layanan terkait legalitas pernikahan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta bisa dapat buku nikah dan resmi secara negara. Selain mendapatkan dokumen kependudukan, ketika tertib administrasi, hak-hak bagi anak mereka pun akan terpenuhi, seperti kaitan akta kelahiran dan sebagainya. 

BACA JUGA:Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan di Jalanan, Salah Satunya Pengeroyokan yang Berujung Kematian

BACA JUGA:Puluhan Juru Parkir Liar Diamankan Polisi dan Dibina, Ciptakan Ketertiban dan Cegah Praktik Premanisme

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Kategori :