RADARTASIKTV.ID - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang PHPU PSU Pilkada Tahun 2024, dengan agenda mendengarkan putusan hakim konstitusi.
Pembacaan putusan perselisihan PSU Pilkada Tasikmalaya dibacakan oleh Hakim Suhartoyo dan Hakim Daniel Yusmic P Foekh.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan gugatan dari pasangan calon nomor urut 01 dan 03 tidak dapat diterima.
Hakim menilai bahwa gugatan dari kedua paslon berkaitan dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh paslon 02 tidak dapat dibuktikan secara jelas.
Terkait gugatan yang menyatakan paslon 02 menyalahi aturan kampanye, dengan dianggap berkampanye dalam jabatan sebagai wakil bupati, dapat dibantah dengan bukti surat cuti dari Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA:Sarbumusi Desak Pemkot Terbitkan Perda Perlindungan Pekerja, ini Alasannya....
BACA JUGA:Lomba Adzan & Tahfidz Ramaikan HUT Kodam III Siliwangi ke-79, Tingkatkan Kualitas SDM
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :