Pengisian Jabatan Eselon II Mandeg di Pusat, Viman: Tak Bisa Maksa, Dewan Nilai Kendala Terjadi Akibat BKPSDM

Selasa 03-06-2025,13:46 WIB
Reporter : Hasbi
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID – Publik masih menunggu langkah nyata Wali Kota Tasikmalaya untuk mengisi lebih kurang delapan jabatan kosong eselon II Pemkot Tasikmalaya. Selain itu, ada sejumlah jabatan kosong lainnya yang berada di bawah eselon dua.

Dalam acara pelantikan kepala sekolah yang menjadi pelantikan pertamanya sebagai wali kota, Viman mengaku masih menunggu proses dari Kemendagri.

Viman menuturkan, pihaknya ingin secepatnya, namun dirinya tidak bisa memaksa. Yang jelas, pihaknya ingin memastikan adanya rotasi mutasi dulu, baru setelah itu mengisi jabatan yang kosong.

BACA JUGA:Pemkot Banjar Klaim Angka Stunting Turun, Kesadaran Masyarakat Dinilai Masih Jadi Persoalan

BACA JUGA:Pemkab Tasik Raih WTP BPK 6 Kali Berturut-t=Turut, Jaga Kualitas Tata Kelola Keuangan dan Layanan

“Sedang proses karena memang kepsek yang sekarang dilantik prosesnya sudah lama, ini yang awal keluar dari BKN. Targetnya kan kita nunggu waktu keluar dari Kemendagri-nya. Memang kita ingin secepatnya, tapi proses dari Kemendagri kita juga tidak bisa memaksa. Secepatnya target pengisian yang kosong, yang pasti rotasi mutasi dulu yang ada di eselon dua baru mengisi yang kosong,” ujarnya.

Melansir radartasik.id, Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Hilman Wiranata, menilai lambatnya pengisian jabatan kosong di lingkungan pemerintah kota disebabkan kurang sigapnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Ia meminta BKPSDM untuk lebih cepat dalam memproses pengisian posisi yang masih kosong. Menurut Hilman, keterlambatan pengisian jabatan tersebut dapat mempengaruhi kinerja pelayanan publik.

BACA JUGA:Pasangan Ai-Iip Tolak Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, Kuasa Hukum Nilai MK Tidak Konsisten

BACA JUGA:Kemenag Gelar Doa Bersama untuk Kesuksesan Haji 2025, Kegiatan Serentak Diikuti Ribuan Jemaah Indonesia

“Kalau memang enam bulan setelah pelantikan kepala daerah tidak bisa melakukan rotasi, mutasi, atau promosi tanpa izin kementerian, ya segera koordinasikan. Dan minta alasan atau solusi,” ujarnya.

Hilman menyoroti bahwa sejumlah daerah lain sudah melaksanakan rotasi dan mutasi, bahkan hanya dalam hitungan pekan setelah kepala daerah mereka dilantik.

Menurutnya, secara politis dan birokratis, usulan dari Pemkot seharusnya bisa diproses lebih cepat. Apalagi wali kota saat ini dianggap sebagai representasi pemerintah pusat dan daerah.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :