Wabup Tasikmalaya Dukung Revisi Perda Toko Modern, Jarak Minimarket dan Pasar Tradisional Akan Diatur Ulang

Sabtu 09-08-2025,13:46 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi menyatakan dukungan terhadap revisi perda nomor enam tahun 2014, tentang penataan toko modern dan pasar tradisional. 

Peraturan daerah yang telah berusia sebelas tahun ini dinilai perlu diperbaharui, mengingat perkembangan perdagangan modern yang pesat.

Kondisi di lapangan menunjukkan, masih banyak minimarket berdiri kurang dari satu kilometer dari Pasar Tradisional.

Wakil Bupati Asep Sopari menegaskan, dukungannya terhadap aspirasi DPRD untuk merevisi perda tersebut. Namun dia menekankan, perubahan regulasi harus disertai arah yang jelas dan berdampak positif.

BACA JUGA:Hujan Deras, Jalan Antar Kecamatan di Kab. Tasik Longsor, Lalu Lintas Terganggu Gunakan Sistem Buka Tutup

BACA JUGA:Innalillahi, Longsor di Cigalontang Tasikmalaya Timpa Rumah Warga, Satu Tewas Dua Luka Berat

Asep menilai, revisi perda tidak boleh hanya bersifat normatif. Tetapi harus diikuti langkah konkret yang bisa dirasakan langsung oleh pelaku usaha kecil.

Dalam hal perizinan, Wabup mengingatkan pentingnya keseimbangan. Proses izin harus tetap memberikan kenyamanan bagi konsumen, namun tidak mengabaikan keadilan bagi pedagang tradisional.

Untuk memperkuat daya saing pasar tradisional, Asep menyebutkan perlunya program revitalisasi. Pemberdayaan pelaku UMKM juga harus dilakukan secara adil, tidak hanya fokus pada toko modern.

BACA JUGA:Belasan Rumah Diterjang Banjir Bandang, Satu Rusak Parah,Kerugian Material Capai Puluhan Juta Rupiah

BACA JUGA:Utang Jamkesda Pemkab Tasikmalaya Capai Rp 31 Miliar, RSUD KHZ Musthafa Pinjam 20 M Ke BJB Untuk Operasional

“Tentu saya sangat mendukung jika revisi ini memang diperlukan, apalagi jika menjadi aspirasi dari DPRD. Tapi harus ada arah yang jelas agar perubahannya benar-benar berdampak positif bagi masyarakat, khususnya para pedagang tradisional, selain mempermudah investor dalam perizinan, kita juga harus memastikan masyarakat bisa berbelanja dengan nyaman. Tapi di sisi lain, pasar tradisional harus diperkuat, salah satunya melalui program revitalisasi," ujarnya.

Asep berharap, revisi perda ini menjadi momentum memperbaiki ekosistem perdagangan lokal. Regulasi baru diharapkan lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat kecil. Meski persaingan antara toko modern dan pasar tradisional tidak bisa dihindari, pemerintah tetap bertanggung jawab menciptakan regulasi yang adil dan berimbang.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :