RADARTASIKTV.ID - Volume sampah yang terus meningkat membuat Pemkab Tasikmalaya harus mencari solusi pengelolaan yang lebih efektif.
Metode Refuse Derived Fuel atau RDF menjadi pilihan, dimana sampah diolah menjadi bahan bakar untuk industri semen.
Saat menjadi pembina apel, Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menjelaskan, instruksi presiden tahun 2025 mengharuskan setiap daerah mempersiapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terkendali.
Asep menegaskan, pemerintah daerah diberi waktu hingga desember 2025 untuk mempersiapkan sistem ini. Mulai 2026, sampah organik tidak boleh lagi masuk ke tempat pembuangan akhir.
Guna mewujudkan hal tersebut, sampah harus dipilah sejak tingkat rumah tangga. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk organik dan maggot di lokasi khusus.
"Kita sudah briefing dengan seluruh OPD untuk semester kedua 2025 ini kita harus mensosialisasikannya kepada masyarakat. Mulai 2026 bantuan keuangan untuk pengelolaan sampah akan ada sharing dari pusat," ujarnya.
Sementara itu, fungsional pengendali dampak lingkungan Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Farhan Fuadi menjelaskan, TPST akan dibangun di TPA nangkaleah desa sukasukur kecamatan mangunreja. Anggaram yang disediakan sekitar 80 miliar rupiah dari pemerintah pusat. Kapasitas pengolahan mencapai 50 ton sampah per hari.
BACA JUGA:Cegah Kanker Serviks, Ratusan Siswi SMP Diimunisasi, Imunisasi Sasar Siswi Kelas 9
"TPST ini bisa menampung 50 ton sampah per hari. kalau tpa sekarang usianya 5-6 tahun lagi, tapi tpst ini bisa bertambah usianya sampai 30 tahun,” ujarnya.
Pembangunan TPST rencananya dimulai tahun 2026, dan beroperasi pada 2027 atau 2028. Tasikmalaya menjadi salah satu dari tiga daerah tahap pertama bersama rembang dan temanggung, yang akanmembangun tpst,
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :