Meski begitu, pemerintah Indonesia sudah memberikan ruang harmonisasi. Zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, umat Islam tidak merasa terbebani ganda dan bisa menunaikan kewajiban agama sekaligus kewajiban sebagai warga negara.
Pada akhirnya, pajak dan zakat bukanlah beban, melainkan dua instrumen sosial yang saling melengkapi.
Pajak menjaga jalannya pembangunan negara agar bisa dinikmati semua lapisan masyarakat. Zakat menumbuhkan kepedulian sosial dan menolong mereka yang membutuhkan secara lebih tepat sasaran. Keduanya sama-sama bermuara pada tujuan besar yaitu Kesejahteraan dan Keadilan sosial.
Pajak dan zakat memang sama-sama kewajiban, tetapi berbeda dari sisi pengertian, dasar hukum, dan peruntukan. Pajak adalah kewajiban kepada negara, sementara zakat adalah kewajiban kepada Allah sekaligus bentuk kepedulian pada sesama.
Masyarakat perlu memahami hal ini agar tidak salah kaprah. Menunaikan keduanya dengan penuh kesadaran bukan hanya bentuk kepatuhan, tapi juga langkah nyata untuk membangun bangsa dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. (*)