RADARTASIKTV.ID - Kejaksaan Negeri Kota Banjar, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana. Kegiatan ini merupakan bagian dari program zero barang bukti dan barang rampasan.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 55 koma 08 gram sabu, ratusan butir obat-obatan terlarang seperti Hexymer, Tramadol, Alprazolam dan 27 botol minuman keras, handphone, senjatanya tajam, pakaian serta barang-barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan, dipotong hingga dibakar. Kepala seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sukarni Winarti mengatakan, pemusnahan ini dari 26 perkara yang telah putus atau berkekuatan hukum tetap dan satu diantaranya belum putus karena masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan. Sukarni menyebut, pemusnahan barang bukti dari rentang waktu akhir Desember 2024 hingga Juni 2025. BACA JUGA:Sudah Bertahun-Tahun Over Kapasitas, Lapas Tasik Dihuni 450 Orang, Idealnya Hanya untuk 88 Orang BACA JUGA:Pawai Alegoris Kota Banjar Angkat Tema Rudal Kemiskinan, Komitmen Tuntas Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Warga "Ini semua dari 26 perkara yang sudah putus dan ada satu yang belum putus masih dalam tahap pelimpahan perkara ke pengadilan karena mereka statusnya di lapas. Karena mereka melakukannya di lapas jadi kita nunggu, barang bukti kita musnahkan saja. Desember akhir tahun 2024 sampai bulan Juni 2025." Pemusnahan dilakukan secara terbuka yang disaksikan langsung unsur forkompinda. Kegiatan ini untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan. Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Pidana, Dilakukan Secara Terbuka Disaksikan Forkopimda
Rabu 27-08-2025,17:01 WIB
Reporter : Sukirman
Editor : Klendi
Tags : #progam zero
#pidana
#pemusnahan barang bukti
#obat-obatan
#narkoba
#kejari banjar
#forkopimda
Kategori :
Terkait
Senin 28-07-2025,19:00 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Ternyata Lulusan Smantitas, Datang Untuk Salurkan Bantuan
Selasa 08-07-2025,14:02 WIB
Rumah Pemulasaraan Jenazah RS TMC Bakal Diresmikan Hari Jumat, Forkopimda Plus, TNI-Polri Siap Kawal Peresmian
Selasa 01-07-2025,16:58 WIB
Buron 3 Tahun, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi, Palaku Beraksi di Kecamatan Langensari Banjar
Sabtu 14-06-2025,21:00 WIB
Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Sabu Modus Tempel, Gunakan Sistem Peta Lokasi, Hindari Kontak Langsung
Terpopuler
Kamis 28-08-2025,20:00 WIB
Rahasia Skincare IU: 7 Tips Kecantikan Ala Idol Kpop bikin Kulit Glowing, Sehat, dan Awet Muda. Mau Coba?
Kamis 28-08-2025,18:00 WIB
7 Manfaat Daun Pandan untuk Kecantikan: Bikin Kulit Cerah Anti Jerawat dan Rambut Sehat Bebas Ketombe
Kamis 28-08-2025,21:00 WIB
7 Produk Viva untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat: Skincare Lokal Murah Bikin Kecantikan Lebih Terawat
Kamis 28-08-2025,16:47 WIB
18 Negara Resmi Melarang ChatGPT: Alasan Privasi, Regulasi, dan Politik di Balik Teknologi AI Ini
Terkini
Kamis 28-08-2025,21:00 WIB
7 Produk Viva untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat: Skincare Lokal Murah Bikin Kecantikan Lebih Terawat
Kamis 28-08-2025,20:00 WIB
Rahasia Skincare IU: 7 Tips Kecantikan Ala Idol Kpop bikin Kulit Glowing, Sehat, dan Awet Muda. Mau Coba?
Kamis 28-08-2025,18:00 WIB
7 Manfaat Daun Pandan untuk Kecantikan: Bikin Kulit Cerah Anti Jerawat dan Rambut Sehat Bebas Ketombe
Kamis 28-08-2025,16:47 WIB
18 Negara Resmi Melarang ChatGPT: Alasan Privasi, Regulasi, dan Politik di Balik Teknologi AI Ini
Kamis 28-08-2025,15:35 WIB