RADARTASIKTV.ID - Usai tunjangan perumahan Anggota DPR RI menuai sorotan, kini sorotan serupa juga terjadi di Provinsi hingga daerah.
Seperti di Kota Tasikmalaya, dimana menurut Perwalkot nomor 1 tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD, disebutkan bahwa Anggota DPRD berhak mendapatkan tunjangan perumahan, yang jumlahnya cukup besar.
Pada Pasal 19, disebutkan jumlah tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD sebesar 29.200.000 Rupiah, Wakil Ketua 23.300.000 dan Anggota sebesar 19.000.000 rupiha.
Usai menemui Massa Aksi di depan Kantor DPRD pada rabu sore, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim, memilih irit bicara.
Sambil berjalan ke ruangannya, Aslim tidak menjawab pertanyaan Wartawan mengenai Hal tersebut, termasuk soal kepastian jumlah yang disebutkan dalam Perwalkot.
“Harus kita lihat detailnya di Perwal seperti apa, saya belum bisa menjelaskan berapa-berapa”
Pada Pasal 4 disebutkan, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada satu APBD, meliputi uang Representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain.
Selain deretan tunjangan tersebut, Anggota Dewan terhormat juga mendapat tunjangan Komunikasi Intensif, serta tunjangan Reses.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :